Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PHK Sepihak Karyawan PT. Gelora Mandiri Membangun Digugat ke Disnakertrans dan Pengadilan Negeri

KoranMalut.Co.Id — PT. Gelora Mandiri Membangun (PT. GMM), perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan...


KoranMalut.Co.Id —
PT. Gelora Mandiri Membangun (PT. GMM), perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, digugat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan tetap. PHK ini terjadi usai karyawan tersebut bersama lebih dari 20 rekan lainnya menyampaikan aspirasi mengenai penghapusan jam lembur di hari Minggu pada tanggal 7 April 2025 lalu.

Namun ironisnya, meskipun aksi damai tersebut diikuti puluhan pekerja, hanya dua karyawan yang menerima surat PHK yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2025. Padahal, kedua karyawan tersebut sudah bekerja selama dua tahun dan status mereka sudah menjadi karyawan permanen.

Sahrudin Abdu, Ketua Divisi Investigasi Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa PHK yang dilakukan PT. GMM dinilai cacat prosedural. “Seharusnya sebelum PHK, perusahaan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Ini tidak dilakukan, sehingga kami nilai menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahrudin menambahkan, “Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kontrak kerja dan proses PHK ini. Saat ini masalah sudah kami naikkan ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, dan apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Ternate.”

Ia juga menyoroti bahwa tanpa adanya pendampingan serikat buruh, perusahaan sawit tersebut bertindak semena-mena terhadap para pekerja. "Kalau serikat tidak turun tangan, mereka seenaknya saja melakukan PHK. Ini harus dilawan secara hukum," tambahnya.

SBGN Provinsi Maluku Utara berharap PT. GMM tidak lagi melakukan tindakan sepihak yang merugikan pekerja, dan menuntut perusahaan mematuhi prosedur sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan aturan turunannya.

“Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sahrudin.**(In).

Tidak ada komentar