KoranMalut.Co.Id – Kepala Desa (Kades) Tabalema menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Dusun Taba Moi tanpa kordinasi dan sepengetahuan Badan...
KoranMalut.Co.Id – Kepala Desa (Kades) Tabalema menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Dusun Taba Moi tanpa kordinasi dan sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tidak ada satu pun anggota BPD yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanisme pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Salah satu BPD Tabalema, yang enggan di sebut namanya, menegaskan bahwa Musdes tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan BPD sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa yang memiliki fungsi permusyawaratan.
"Kami sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari kepala desa terkait pelaksanaan Musdes ini. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di desa. Ini bukan kali pertama Kades Tabalema mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan," ujar BPD Tabalema yang enggan disebutkan namanya.
Sejalan dengan kritik dari BPD, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, juga menyoroti berulangnya tindakan Kades Tabalema yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas.
"Dinas teknis dalam hal ini DPMD harus segera bertindak karena sudah berulang kali Kades Tabalema membuat kebijakan tanpa prosedural. DPMD Halmahera Selatan harus mempertimbangkan kebijakan untuk memberhentikan Kades Tabalema," tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Kasim Faisal, meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera turun tangan guna memberhentikan Kades Tabalema. Ia menilai tindakan kepala desa tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 35, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
"Musdes yang digelar tanpa koordinasi dengan BPD dan dilakukan di Dusun Taba Moi ini jelas melanggar prosedur. Oleh karena itu, kami meminta DPMD segera memberhentikan Kades Tabalema," tambahnya.
Jadi kita menegaskan bahwa tindakan kepala desa ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berbasis pada transparansi dan partisipasi seluruh elemen desa, termasuk BPD.
"Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka keberlanjutan sistem pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel akan terancam. Kami berharap DPMD dan Bupati segera bertindak tegas agar tidak ada lagi kepala desa yang beroperasi tanpa mempertimbangkan prosedur dan hukum yang berlaku," tandasnya.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguatkan kritik bahwa pemerintahan desa harus lebih transparan dan tidak boleh mengesampingkan peran BPD dalam proses musyawarah. Akademisi dan BPD menilai bahwa ketidakterlibatan BPD bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak pada legitimasi kebijakan desa yang dihasilkan.**(In).
Tidak ada komentar