KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara soal kehadiran perusahaa...
KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara soal kehadiran perusahaan tambang nikel, PT Intim Maining Sentosa (IMS) di Pulau Obi, tepatnya di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau keadaan alam baik darat maupun laut. Dengan beroperasinya tambang nikel PT IMS, maka aktivitas ini telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan.
"Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang dikhawatirkan akan menyerang hasil alam milik masyarakat seperti air sungai yang menjadi sumber kehidupan milik masyarakat Desa Bobo perlahan akan punah karena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut," ungkap Sarjan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, PT IMS terus menjadi sorotan masyarakat karena amdal yang pernah dimiliki perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah kadaluarsa sehingga perusahaan tambang ini harus diberi sanksi tutup karena dugaan kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal untuk saat ini. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD dan Polres Halmahera Selatan agar segera menutup aktivitas pertambangan yang ada di desa Bobo ini.
"Secara regulasi, pada Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan," ujarnya.
Kata dia, Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. Sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.
"Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup," ucapnya.
Oleh karena itu lanjut dia, aktivitas pertambangan PT IMS di Pulau Obi harus ditutup karena tidak memiliki legalitas terkait dampak lingkungan yang dialami. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sesuai kewenangannya segera cross chek ke lapangan, dan apabila terbukti perusahaan tidak memiliki legalitas amdal, maka harus diberi sanksi yang tegas.
"Karena kegiatan ini masuk dalam kategori usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan sehingga wajib dilengkapi amdal. Dimana kegiatan utamanya mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui eksploitasi sumber daya alam. Kendati tidak memiliki amdal, namun perusahaan ini tetap beroperasi, seakan-akan luput dari pengawasan Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian," ungkapnya.
Sikap tegas DPW SEMMI Maluku Utara untuk menghentikan kegiatan perusahaan ini cukup beralasan secara hukum, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak awal Tahun 2025. Seharusnya izin amdal ini sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional, karena fungsi amdal pertambangan adalah untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu lingkungan masyarakat.
"Dalam konteks ini, apabila sebuah perusahaan tidak memiliki dokumen amdal maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan diterbitkannya Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan karenanya tidak dapat beroperasi,".**(in)
Tidak ada komentar