Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara d...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Terbukti membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, Rabu (10/4/2025)
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menuturkan Sebelumnya, Tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial MFL(32) alias Fais yang Beralamat di desa Gura Kecamatan Tobelo membawa Narkotika jenis Sabu.
Atas dasar informasi tersebut, kemudian pada Rabu 09 April 2025 sekitar Pukul 21.46 wit. tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH langsung Bergerak cepat Menuju Desa gosoma Kecamatan Tobelo
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku yang berinisial MFL Alias fais (32) Tahun berada di atas bahu jalan desa Gosoma kecamatan Tobelo.
Tidak tunggu lama Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut langsung melakuk.an Penangkapan sekaligus pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset Narkotika jenis Sabu yang di sisipkan dalam bungkusan Rokok sampoerna yang di simpan dalam kantong celana.
Selanjutnya terduga Pelaku yang berinisial MFL alias Fais (32) Thn langsung diamankan di Polres Halut guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari Hasil test Urine terduga pelaku berinisial MFL alias Fais(32) positif Amp dan Thc.
Barang Bukti yang telah diamankan: Satu Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 0,31, satu buah hp merek iPhone, satu unit motor Vixion New, satu bungkusan roko sampurna
Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasi Humas,".**(red/tim).
Tidak ada komentar