KoranMalut.Co.Id - Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, secara tegas mendesak Bupati Halm...
KoranMalut.Co.Id - Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera memecat pejabat daerah yang terlibat dalam konsumsi minuman keras. Desakan ini ditujukan kepada Kepala Dinas, perangkat OPD, maupun Kepala Desa yang kedapatan melanggar etika dan hukum.
Muhammad Kasim Faisal menyatakan, keterlibatan oknum pejabat dalam konsumsi minuman keras tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen moral dalam menjalankan amanah rakyat.
“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan memegang teguh janji yang pernah disampaikan untuk memberantas penyakit sosial di lingkungan birokrasi. Jangan sampai ada toleransi bagi oknum-oknum yang mencoreng martabat pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Kasim Faisal menekankan pentingnya Bupati mengukur sejauh mana konsistensi terhadap maklumat yang pernah dikeluarkan, dengan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurutnya, langkah tegas ini sekaligus menjadi ujian integritas Bupati Halmahera Selatan, apakah benar-benar berkomitmen dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menjaga wibawa pemerintahan daerah. Kami ingin melihat keseriusan Bupati dalam menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu,” tutup Muhammad Kasim Faisal.
Ia menambahkan, jika Bupati tidak segera mengambil tindakan tegas, maka masyarakat berhak meragukan kepemimpinannya dan menilai bahwa Bupati sebenarnya sedang melindungi para pelaku pelanggaran tersebut. "Jangan sampai rakyat mengira Bupati justru berdiri di barisan yang salah,” pungkasnya dengan lantang.**(In).
Tidak ada komentar