KoranMalut.Co.Id - Pemuda asal desa tawa kecamatan Gane barat selatan, Ardian Sagaf, menilai pemberhentian 4 Kepala Desa oleh Pemerintah Kab...
KoranMalut.Co.Id - Pemuda asal desa tawa kecamatan Gane barat selatan, Ardian Sagaf, menilai pemberhentian 4 Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan cacat hukum.
Menurutnya, Pemberhentian 4 kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan tidak sesuai dengan perintah peraturan perundangan undangan, tentunya harus memiliki alasan rasional dan sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana di tuangkan didalam UU Desa Nomor 16 tahun 2014 Jo UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017. Serta dengan Perda Halsel no 7 Tahun 2015 BAB 10 Pasal 75. tentang tata cara pemberhentian kepala desa. Ternate (14/03/2025).
DPMD harus melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Desa, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas, dan membina dibidang pemberdayaan masyarakat desa, melakukan kordinasi dan kerja sama, Keputusan pemberhentian 4 kepala yg dilakukan oleh kadis DPMD Iksan Mursid merupakan bentuk pemerintahan otoritarian dan mematikan demokrasi tingkat desa, DPMPD (Iksan Mursid) harus terbuka memberikan keterangan dan bukti pelanggaran berat yang dilakukan 4 kepala desa tersebut. Pungkasnya
Lebih lanjut lagi Ardian Sagaf menjelaskan. Jika tidak ada keterangan yang diberikan oleh Bupati dan DPMD Halmahera Selatan, suda pastinya ada benturan kepentingan politik pilkada lalu pada tahun 2024.
Pemberhentian kades tentunya jika ada permasalahan terkait dengan kinerja maupun perilaku, seperti tidak menjalankan tugas kurang lebih 6 bulan, mengalami gangguan kesehatan yang berat, tersandung kasus hukum, menyalahgunakan kewenangan. Tutupnya**(Aa)
Tidak ada komentar