Muhamat Rifki Makatika KoranMalut.Co.Id - Kita hidup dalam hukum moderen. Tapi hukum moderen itu tidak bisa memastikan bahwa yang menang ad...
Muhamat Rifki Makatika
KoranMalut.Co.Id - Kita hidup dalam hukum moderen. Tapi hukum moderen itu tidak bisa memastikan bahwa yang menang adalah yang benar, dan yang kalah adalah yang salah. " Law is the art of interpretation '' kata Satjipto Raharjo.
Muhamat Risfki Makatika salah satu mahasiswa Hukum Universita UMMU menjelaskan paradikma hukum Artinya, hukum adalah seni interpretasi maka kita harus mampu, bagaimana menafsirkan hukum dengan berlandaskan pada aturan, asas maupun teori untuk bagaimana membantah argumentasi yang tidak sesuai dengan apa yang di maksudkan oleh hukum itu sendiri. Pada Selasa, (18/3/2025)
Yang kita ketahui secara bersama. Tujuan hukum adalah untuk mencapai suatu keadilan, kemanfaatan dan juga kepastian hukum, lantas pertanyaanya manakah yang harus di prioritaskan?
Hukum yang baik pada dasarnya adalah hukum yang tidak dapat di pengaruhi oleh kekuasan, atau orang yang mempunyai otoritas." Ujarnya
Muhamat Risfki Makatika Mahasiswa hukum, memaparkan Jika hukum dapat di pengaruhi oleh dua faktor tersebut, Maka hukum akan kehilang eksistensi nya terhadap masyarakat.
sebagaimana yang di jelaskan di atas, maka secara tidak langsung apa yang di katakan oleh hukum itu sendiri sudah tidak sesuai dan bahkan keadilan maupun kemanfaatan akan tergeser dari masyarakat itu sendiri." Jelasnya
Dan kemudian timbul sudut pandang terhadap masyarakat setempat mengenai hukum, yang sudah tidak sesuai, dan munculnya rasa ketidakpercayaan masyarakat akan hukum itu sendiri.
Moralitas adalah esensial yang menentukan kehadiran akan hukum, moral/etika pada dasarnya untuk menilai kestabilan tingkah laku/perbuatan seseorang yang dapat di nilai buruk apabila bertentangan dengan kepatutan masyarakat yg di pandang salah.
Lebih lanjut Muhamat Risfki Makatika Sebaliknya, perbuatan seseorang di pandang baik apabila perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan kepatutan yang hidup dalam masyarakat.
Kita bisa menarik suatu kesimpulan, bahwa yang dimaksud dalam perbuatan itulah yang menentukan moralitas seseorang agar dapat menyesuaikan diri pada tatanan sosial, dan yang menjadi pencegahan/sekaligus membatasi perbuatan seseorang adalah hukum." Kata Muhamat Rifki mahasiswa hukum UMMU
Tidak ada komentar