Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dugaan Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur, Polres Halsel Dinilai Lamban Menangani

Gambar Ilustrasi   KoranMalut.Co.Id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten ...

Gambar Ilustrasi 
KoranMalut.Co.Id -
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum menemukan kepastian hukum. 

Korban dan keluarganya menunggu langkah tegas dan kepastian hukum dari Polres Halmahera Selatan

Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel hingga kini belum ada kepastian hukum untuk pelaku.

Keluarga korban saat ditemui wartawan mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang terkesan cuek terhadap laporan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak (Bunga) yang diketahui masih dibawa umur.

"Sudah tiga bulan sejak kami melapor ke Polres, tapi belum ada kejelasan, kasian korban, dia sudah melahirkan anaknya, tapi belum dapat keadilan," ungkap orang tua korban dengan penuh kecewa, Jumat (21/5/2025).

Sementara itu kakak kandung korban kepada wartawan mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil visum menunjukan adanya temuan sperma. Namun, pihak kepolisian disebutkan masih menunggu korban melahirkan untuk melakukan tes DNA.

"Menurut kami punya kuasa hukum itu Polres mau nanti korban ini sudah melahirkan anaknya baru dorang (mereka red) lakukan tes DNA," kata Jul, kakak kandung korban.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. Din, mengungkapkan bahwa korban, seorang gadis berusia 16 tahun, diduga menjadi korban perbuatan bejat kerabat dekatnya sendiri.

Sukardi menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Juni 2024 ketika korban mendatangi rumah pelaku, NS (50), yang merupakan kakak kandung dari ayah korban. Saat tiba di rumah, pelaku memberikan segelas air kepada korban yang masih duduk di kelas III SMP. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar.

“Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” kata Sukardi, Sabtu (18/01/2025) lalu..

Lanjut dia, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.

Lanjut Kardi, Kasus ini terungkap saat kecurigaan awal muncul dari bibi korban, yang memperhatikan perubahan fisik korban. Ketika ibu korban melakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS, kakak kandung dari almarhum ayahnya.**(In).

Tidak ada komentar