K oranMalut.Co.Id - Bukan hanya sekali namun Kades Toweka telah berulang kali membuat penyelewengan dalam penyaluran anggaran desa. Kades T...
KoranMalut.Co.Id - Bukan hanya sekali namun Kades Toweka telah berulang kali membuat penyelewengan dalam penyaluran anggaran desa. Kades Toweka juga pernah di berhentikan pada tahun 2023 sesuai dengan surat Rekomendasi Pemberhentian sementara nomor 140/65/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Toweka Kecamatan Galela di tahun 2023 yang di tandatangani oleh Kadis PMD akibat dari penyelewengan anggaran dana desa Tahun 2020,2021,2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan hasil wawancara oleh media ini (via WhatsApp) Alfandi F. Umar Jumat 07 Maret 2025 salah satu mantan sekretaris Desa Toweka mengatakan Di tahun 2025 perangkat Desa Toweka Kembali melaporkan Kades Toweka dan Bendahara akibat dari mencairkan siltap perangkat desa di bulan November-Desember 2023 sebesar Rp. 42.658.200 sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan November-Desember tahun 2023 yang di tandatangani oleh Kadis PMD Halmahera Utara tanggal 23 Desember 2024. Pencairan anggaran ini dilakukan secara diam-diam dan memakai dana siltap untuk kepentingan pribadi.
Media juga mengkonfirmasi Rahman Hi Dalham salah satu mantan kepala dusun 1 Desa Toweka menyampaikan bahwa Setelah 2 bulan ketahuan bahwa siltap itu sudah dicairkan namun gaji perangkat desa yang menjadi hak mereka belum di berikan, dan hak kami di bayarkan dengan anggaran DD yang di peruntukan untuk pembangunan talut penahan tanah di desa Toweka, langsung kami laporkan kades dan bendaharanya ke Polsek Galela dan Inspektort Kabupaten Halmahera Utara. Di kantor Polsek Galela, sesuai dengan hasil verifikasi kades mengakui bahwa dia khilaf dan memakai uang itu untuk kebutuhan pribadinya, sedangkan di catatan pengeluaran harian Bendahara dari siltap itu, ada yang mereka berikan di Kasadpol PP Halut, Kadis DPMD Halut, dan kades Togawa Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan catatan Bendahara Desa Toweka. Ada juga yang digunakan untuk pembelian minuman keras dan kebutuhan pribadi kades dan bendahara desa Toweka susuai dengan hasil pengakuan bendahara dan rekaman suara dan bukti-bukti catatan pengeluaran bendahara desa toweka di Kantor Polsek Galela.
Lanjutan Rahman, Karna mereka takut jadi mereka kerja sama dengan Dinas terkait untuk segera mencairkan anggaran tahap 2 Tahun 2204 untuk membayarkan SILTAP 2 bulan yang telah mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Sedangkan proses pencairan tahap dua itu bisa di realisasikan dengan syarat harus menyelesaikan laporan tahap 1. Di tahap 1 saja ada program ketahanan pangan dan hewan yang berjumblah 100 juta lebih ditambah lagi stating dan pengadaan sarana dan prasarana PAUD belum di realisasikan hingga detik ini.
Kok kenapa DPMD tidak turun monitoring dan malah mengeluarkan Rekomendasi pencairan tahap 2. Ini karna kadis DPMD juga terlibat mengunakan siltap perangkat desa jadi bisa saja kadis memberikan rekom pencairan DD tahap 2 untuk bisa membayar SILTAP yank mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Rahman juga menyampaikan bahwa kami juga sudah mengantongi bukti-bukti dokumen, Video dan rekaman suara pengakuan kades dan bendahara desa Toweka.
Rahman juga menyampaikan bahwa Kasus ini menjadi perhatian penting bagi instansi pemerintah Halmahera Utara dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terutama dalam mengelola dana desa yang semestinya untuk kemajuan masyarakat.
Kami berharap agar inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk dapat melakukan monitoring penyelenggaraan kegiatan di Desa Toweka. Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Tobelo dan Ombudsman Provinsi Maluku Utara jika laporan kami ini tidak di tindaklanjuti.**(red).
Tidak ada komentar