Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Akademisi STAI Alkhairat Labuha, Muhammad Kasim Faisal M.Pd. Soroti Pungutan Liar di SDN 250 Halsel

KoranMalut.Co.Id - Masyarakat Desa Marabose meluapkan kekecewaannya terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SDN 250 Halmahera...


KoranMalut.Co.Id -
Masyarakat Desa Marabose meluapkan kekecewaannya terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SDN 250 Halmahera Selatan. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan biaya yang tidak jelas, yang disebut sebagai "partisipasi ujian" sebesar Rp. 300.000. Biaya ini diduga tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1, yang mengatur bahwa pendidikan seharusnya tidak membebani orang tua dengan biaya yang tidak wajar.

Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp. 50.000 yang diduga dikenakan untuk foto siswa saat ujian. Yang lebih memprihatinkan, 37 siswa penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dilaporkan mengalami pemotongan atau pungutan administrasi. Padahal, beasiswa tersebut adalah hak penuh bagi siswa dan tidak seharusnya dipotong oleh pihak sekolah.

Keluhan semakin memuncak menjelang bulan puasa dan Lebaran, di mana kebutuhan orang tua siswa semakin mendesak. Banyak orang tua merasa terbebani dengan berbagai pungutan yang semakin menambah beban ekonomi mereka.

Muhammad Kasim Faisal M.Pd., seorang akademisi dari STAI Alkhairaat Labuha, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Menurut Kasim, praktik pungutan liar semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang harus mengutamakan keadilan dan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat.

"Sebagai akademisi, saya sangat mendukung upaya masyarakat untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan. Pungutan liar hanya akan memperburuk ketimpangan sosial dan semakin membebani orang tua yang sudah kesulitan secara ekonomi," ujar Kasim saat diwawancarai.

Para orang tua murid di Marabose juga meminta agar langkah konkret segera diambil. Mereka mendesak agar PLT Kepala Sekolah SDN 250 Halmahera Selatan ibu Bonda Siraju, yang menjabat pada masa bupati Hi. Usman Sidik, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar ini, segera dipecat. Sebelumnya, telah ada laporan serupa mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah di tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat juga meminta agar Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan segera menanggapi keluhan ini, serta memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak terus berlangsung. Selain itu, mereka berharap agar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera merespons persoalan ini dengan serius, serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang ada berpihak kepada masyarakat.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak berwenang lainnya melakukan evaluasi terhadap administrasi keuangan di SDN 250 Halmahera Selatan dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi.

Dengan harapan agar semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini diberi sanksi tegas, masyarakat ingin mengembalikan kepercayaan mereka terhadap institusi pendidikan yang seharusnya memberikan layanan yang adil dan transparan.**(red).

Tidak ada komentar