Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum Piet-Kasman yakin Dalam Putusan Dismissal MK, Menolak Permohonan Pemohon

KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Utara N...


KoranMalut.Co.Id -
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Utara Nomor 122/PHPU/BUP/XXIII 2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim konstitusi akan menentukan apakah permohonan pemohon pada Pilkada Halmahera Utara  di terima untuk di lanjutkan atau di tolak. 

Ada  tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Halmahera Utara 27 November 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK. 

Tim Kuasa Hukum Pasangan Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad Meyakini bahwa MK akan menolak permohonan perkara Nomor 122/PHPU/BUP-XXIII 2025 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hal yang sama juga pada perkara nomor 93 dan Perkara Nomor 104 PHPU/BUP-XXIII 2025, yang dijadwalkan pada selasa 5 Februari nanti. 

“Kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil”

Ini disampaikan Gilbert Towonaung kepada media ini, Senin 03 Februari 2025. Pilkada Halmahera Utara sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan segala bentuk dalil yang diajukan para pemohon sangat tidak mendasar,  kami yakin bahwa argumentasi hukum yang kami sampaikan dapat mematahkan dalil pemohon dan kami percaya bahwa Hakim MK bakal memutuskan perkara ini secara obyektif dan seadil adilnya.**(red/tim).

Tidak ada komentar