Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum Piet - Kasman, Gilberd Tuwanaung, Bilang Kami Kerja Cukup Maksimal

Halut,  KoranMalut.Co.Id -  Keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang menolak perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, atas gugatan Pasangan Calon ...


Halut, KoranMalut.Co.Id -  Keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang menolak perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, atas gugatan Pasangan Calon Nomor Irut 01 Muchlis Tapi Tapi - Tony Laos, terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Halmahera Utara? Senin 24 Februari 2025.

Tim Kuasa Hukum Piet Kasman Gilber Tuwanaung SH. MH, menuturkan bahwa ini  akhir dari perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dalam mengawal pasangan Piet-Kasman  pada proses persidangan di MK, "Kami Kerja Cukup Maksimal".

Walaupun proses panjang yang sangat melelahkan tetapi kami berkeyakinan bahwa MK bakal kembali menolak pemohon pasangan nomor urut 01, setelah dua permohonan sebelumnya  pasangan calon nomor urut 2  dan 3 ditolak MK. 

Kami Tim Hukum Piet Hein Babua - Kasman Haji Ahmad, Saya Gilberd Tuwanaung SA. MH, Nofebi Eteua, SH.MH. Ernest Sengi, SH MH, Hery Hiorumu, SH.MH, Hany Ardi Larenggam. SH,Relli Laike, SH.M.Hum, 

menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan simpatisan serta masyarakat yang selalu mendukung perjuangan kami. 

Sementara itu Julfami Lasidji memberikan apresiasi kepada Tim Hukum Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad, atas kinerja Tim Hukum, "Mereka Sangat Luar Biasa karena semua dalil pemohon 01, 02,dan 03 dapat terbantahkan dihadapan Sidang Mahkamah Konstitusi MK,**(red/obi).

Tidak ada komentar