Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PERHAPI Malut; Aktivitas PT. Intim Mining Sentosa Bisa Dihentikan Sementara Waktu

KoranMalut.Co.Id - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Malut menilai pemerintah Halsel tidak melindungi hak-hak rakyatnya di d...


KoranMalut.Co.Id -
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Malut menilai pemerintah Halsel tidak melindungi hak-hak rakyatnya di desa Bobo, dan cenderung bersekongkol dengan PT. Intim Mining Sentosa (IMS red)

Almun Madi ST. MT, Akademisi Unkhair yang juga Wakil Ketua Perhapi Malut, Menegaskan, "Seharusnya Pemda Halsel hadir sebagai mediator dalam menengahi konflik antar masyarakat dengan PT. IMS. Sebab masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi atas segala dampak aktivitas pertambangan di daerahnya".

"Misalnya aspirasi masyarakat Bobo tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), memang perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Induk PPM, dalam hal itu perusahaan dianjurkan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat sekitar tambang. Merujuk pada pedomannya yakni Kepmen ESDM nomor 1824 tahun 2018. Perusahaan wajib membagi wilayah PPM berdasarkan ring 1, ring 2 dan ring 3, pembagian wilayah tersebut tentunya harus ada konsultasi dengan masyarakat dan stecke holder. Dan perlu diketahui bahwa penyusunan RI PPM ini harus menyesuaikan dengan Bleu Print PPM yang disusun oleh Pemerintah Provinsi yang menyesuaikan dengan RPJM dan RTRW daerah", ungkap Almun.

"Sehingga jika perusahaan tidak melaksanakan berdasarkan pedoman tersebut, maka layak masyarakat melakukan pemboikotan aktivitas perusahaan PT. IMS, karena PPM itu tertuang 8 poin program prioritas yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk masyarakat sekitar yakni pendidikan, kesehatan, pendapatan rill, ekonomi, sosbud, lingkungan, komunitas PPM, dan infrastruktur". 

"Begitu juga dengan dokumen Amdal, jika masih ada masyarakat yang menggugat dokumen AMDAL dari satu perusahaan seperti yang dilakukan oleh masyarakat Bobo terhadap PT. IMS. Patut dicurigai dokumen amdalnya asal-asalan atau akal-akalan, alias mengakali masyarakat tanpa riset dan konsultasi yang komprehensif".

"Penting juga dilakukan pengecekan status IUP perusahaan PT. IMS apa memang benar-benar sudah layak melakukan Operasi Produksi atau belum, karena sebelum perusahaan mendapatkan IUP Operasi Produksi, dia harus diberi IUP eksplorasi dengan tenggak waktu sesuai UU minerba yakni 8 tahun untuk mineral logam. Jangan sampai PT. IMS lalai dalam hal itu. Jika itu terjadi maka berdampak pada pidana"., kata wakil ketua Perhapi Malut, Almun Madi.

"Jika aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu benar dan tidak diindahkan oleh perusahaan PT. IMS maka ini akan berdampak pada konflik berkepanjangan. Dengan demikian pemerintah perlu memikirkan nasib PT.Intim Mining Sentosa ini apakah bisa dihentikan sementara atau bisa juga dilakukan pencabutan IUP. Dalam kebijakan pertambangan diatur dalam UU Minerba pada pasal 113 sampai 119 yakni penghentian sementara atau suspensi dan pencabutan IUP". Ujar Akademisi unkhair tersebut.

"Perhapi Malut sebagai organisasi profesional tentunya memiliki sikap mendukung masyarakat, jika apa yang disuarakan masyarakat itu benar, dan jika aspirasinya tidak digubris oleh pihak perusahaan dan pemerintah. Kami juga saat ini sedang dalam kajian atas konflik tersebut, dan tentunya berdasarkan kebijkan dan regulasi Minerba yang belaku.**(red/tim).

Tidak ada komentar