Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Para! lingkungan Operasi PT GMM di Gane, Sangat Membahayakan Bagi Masyarakat

KoranMalut.Co.Id - Perusahaan kelapa sawit di daerah Gane, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dianggap sangat membahayakan bagi kehi...


KoranMalut.Co.Id -
Perusahaan kelapa sawit di daerah Gane, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dianggap sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat lokal. Akibatnya, pemerintah daerah juga dituduh tidak mengawasi pengurusan izin yang mudah. Kamis, (13/2/2025) 

Perkebunan masyarakat sudah menjadi lahan produksi. Menurut hak guna usaha Nomor 71/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) memiliki luas wilayah 8.444 hektar.

Taufik Hidayat, seorang aktivis lingkungan. menurutnya bahwa  PT. GMM adalah anak dari perusahaan PT. Korindo, yang sudah menerima izin lokasi perkebunan dari menteri kehutanan tahun 2009 dan mulai beroperasi pada 2012 silam, " Ucap Taufik 

PT GMM selaku pemegang hak guna usaha wajib memberikan 20% lahan atau sekitar 1.688 hektare dari total luas wilayah 8.444 hektare kepada petani plasma,” papranya dalam agenda diskusi dengan tema " Dampak Sawit Terhadap Ruang Hidup Masyarakat Desa Maffa dan Kebun Raja.

Jelas dalam, Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan berbadan hukum diharuskan untuk membantu petani dengan membuka lahan plasma seluas paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki perusahaan.

Menurut Taufik, meskipun mulai masuk beroperasi hingga saat ini belum selesai, perusahaan justru mencari lahan baru untuk membuka perkebunan sawit. Ia kemudian mempertanyakan soal kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. " Pungkasnya 

Di mana peran tanggung jawab  pemerintah sebagai penyelenggara negara jika tidak melakukan evaluasi, dan  memberikan sanksi secara administratif, dan membekukan izin usaha dalam jangka waktu tertentu?

Lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pemerintah Halmahera Selatan secara rahasia mengadakan pertemuan dengan perusahaan untuk menyebarkan rencana pembangunan kebun masyarakat pada 22 Juli 2024 yang lalu. 

Perusahan PT. GMM membuka lahan baru untuk perkebunan plasma. Ini adalah contoh logika oligarki yang akan terus mengeksploitasi lahan sawit, serta dapat merusak sumber daya alam, dan menghabiskan tenaga kerja secara tidak adil. " Ujarnya **(red/ul).

Tidak ada komentar