Halut. KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Halmahera Utara menjadwalkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Um...
Halut. KoranMalut.Co.Id - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Halmahera Utara menjadwalkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Umum menindaklanjuti Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi Usai menolak perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pleno Penetapan Dijadwalkan Pada Hari Kamis 27 Februari 2025
Kepada Media Koran Malut, Selasa 25 Februari 2025, Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Djurumudi, saat di konfirmasi mengatakan bahwa Pasca pembacaan Putusan dalam sidang MK hari ini senin 24 Februari 2025, dalam amar Putusan MK menolak Permohonan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Muchlis Tapi Tapi -Tonny Laos, maka dengan demikian semua gugatan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Selanjutnya KPU Halmahera Utara menindak lanjutinya dengan melaksanakan Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad.
Ini sesuai ketentuan pelaksanaan Penetapan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halut maksimal tiga hari setelah pengucapan putusan, maka KPU Halut akan melaksanakan agenda Penetapan Calon Terpilih pada Kamis, 27 Feb 2025 di Tobelo.
Untuk di ketahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi MK, telah menolak gugatan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah, dan Pasangan Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim.**(red/obi).
Tidak ada komentar