Halsel, KoranMalut.Co.Id – Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tengah dikejutkan dengan insiden perkelahian yang melibatkan adik...
Halsel, KoranMalut.Co.Id – Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tengah dikejutkan dengan insiden perkelahian yang melibatkan adik dan anak kandung salah satu anggota DPRD Halsel, berinisial HK terhadap ZZW. Yang lebih memprihatinkan, korban dalam kejadian ini adalah seorang anak di bawah umur. Insiden ini memunculkan keprihatinan besar di kalangan masyarakat, terkait dengan kekerasan terhadap anak dan dampaknya yang berpotensi merusak masa depan mereka.,Halsel, 20 Februari 2025.
Menanggapi peristiwa tersebut, Akademisi STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., turut angkat bicara. Menurutnya, insiden ini tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang harus dilindungi oleh negara dan masyarakat.
Kasim Faisal mendesak pihak Polres Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan cepat. “Kejadian seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, tanpa ada perlakuan istimewa karena status sosial atau kedudukan keluarga pelaku. Hukum harus ditegakkan dengan adil, dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, Faisal menekankan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya tentang memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga penting untuk menjaga rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, terlepas dari status mereka.
Faisal juga mengingatkan bahwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Pasal 80 ayat (1), setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 300 juta.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Jika anak yang terlibat dalam perkelahian ini terbukti menjadi korban, pihak berwenang wajib untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku,” jelas Faisal.
Harapan dari Faisal dan banyak pihak lainnya adalah agar kasus ini diselesaikan secara adil. Tidak hanya untuk memberikan rasa aman bagi korban, tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.
Polres Halmahera Selatan diharapkan bisa segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tanpa memandang status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Kita semua harus bersama-sama menjaga hak-hak anak, yang merupakan generasi penerus bangsa, agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.**(red/in).
Tidak ada komentar