Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kota Ternate kembali mengalami kasus kekerasan terhadap wartawan. Julfikram Suhardi, reporter Tribunternate, dan...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Kota Ternate kembali mengalami kasus kekerasan terhadap wartawan. Julfikram Suhardi, reporter Tribunternate, dan Anty Safar, reporter Halmahera raya, keduanya terkena dampak ini. Julfikram mengaku menjadi korban pengeroyokan saat meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor Wali Kota Ternate.
Di tengah kegaduhan, dia diinjak oleh sekelompok orang. Dia menyatakan bahwa ketika massa dan aparat mulai saling dorong dalam situasi yang memanas, insiden terjadi. Ia justru menjadi sasaran pengeroyokan saat ia hendak mengambil gambar. Senin, (24/2/2025). Pukul 14:15 WIB
Di tengah aksi yang mulai memanas, saya sedang mengambil foto. Pada saat massa dan aparat saling dorong, tangan saya tiba-tiba dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya; namun, tiba-tiba saya dikeroyok, dipukul, diinjak, dan ditendang di wajah dan rusuk. Polisi dan Satpol PP berada di kerumunan itu, dan ada dugaan bahwa anggota Satpol PP melakukan pemukulan."ujar Julfikram Suhardi, reporter Tribunternate
Saat Julfikram masuk ke halaman kantor wali kota, konflik berlanjut. Wartawan lain yang berada di lokasi mencoba melerai, tetapi tindakan represif terus berlanjut.
Anty, mengungkapkan bahwa Kami para jurnalis mencoba mengamankan Julfikram saat dia dipukul lagi. Saya juga membantu, tetapi saya malah mengalami kekerasan yang sama sampai bibir saya pecah." Pungkasnya
Dalam hal kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di lapangan, insiden kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi perhatian utama. Berbagai organisasi pers di Maluku Utara, termasuk Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate, mengecam kejadian ini dan menuntut penyelidikan menyeluruh serta sanksi tegas kepada pelaku.
Menurut Ramlan Harun, ketua Pelita, kekerasan yang dilakukan oleh jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers yang tidak boleh dibiarkan. Pelita mengecam segala bentuk pemukulan. Karena kami bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers, kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti dan akan melanjutkan kasus ke pengadilan. Tidak ada permintaan maaf." Katanya.**(ul).
Tidak ada komentar