Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tim Hukum Piet-Kasman Desak Gakumdu Proses Pemilih yang Memilih Lebih dari Satu Kali Didesa Igobula

Halut, KoranMalut.Co.Id - Gilbert Tuwonaung Tin Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, nomor urut 4 (...


Halut, KoranMalut.Co.Id - Gilbert Tuwonaung Tin Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, nomor urut 4 (empat) Piet Hein Babua Kasman Haji Ahmad, mendesak Gakumdu Halmahera Utara untuk segera memproses hukum temuan dugaan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara. 

Hal ini disampaikan Gilbert, kepada sejumlah awak media. Senin (02/13/2024). Gilbert bilang Bawaslu dan Gakumdu segera memproses hukum terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Igobula. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu: 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya Pasal 178B dan 178C,  

Setiap orang pada waktu pengugutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suara lebih dari satu kali  atau lebih dari TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 180 bulan dengan denda 36.000.000.00 dan paling lama180.000.000.00 juta 

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” 

Kemudian, dalam pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000.

Oleh karena itu, Gilber mendesak agar proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu segera harus diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Utara.,"Tegas Gilbert.**(red).

Tidak ada komentar