Lelilef, KoranMalut.Co.Id - PT. Tri Indo Mahakarya (PT. TIM) salah satu Subkontraktor-Nya dari PT. Gunung Mas Group (PT.GMG) yang beroperas...
Lelilef, KoranMalut.Co.Id - PT. Tri Indo Mahakarya (PT. TIM) salah satu Subkontraktor-Nya dari PT. Gunung Mas Group (PT.GMG) yang beroperasi di Lelilef Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa dipanggil Black Panther mengatakan bahwa hasil kesepakatan Perundingan Bipartit sudah selesai yang mana PT. TIM akan membayarkan hak eks karyawan dalam minggu ini terhitung tanggal 2-7 Desember 2024. Tetapi, sampai sekarang PT. TIM tidak membayarkan.
Lanjut Sofyan, PT. TIM sudah menyalahi kesepakatan dan juga berbohong terkait Pembayaran hak eks karyawan. Ternyata tidak ada Itikad baik dari PT. TIM untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial yang mana memberikan Hak eks Karyawan.
Dini hari kami sudah melakukan Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah untuk dapat menindaklanjuti Perkara ini dalam hal Perundingan Tripartit, ujar Sofyan.**(red).
Tidak ada komentar