Ternate, KoranMalut.Co.Id - Direktur Utama PT.Priven Lestari, Michael Tjahjadi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena dugaan p...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Direktur Utama PT.Priven Lestari, Michael Tjahjadi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena dugaan pelanggaran pengelolaan pertambangan di wilayah timur kabupaten Halmahera Timur.
Kawasan pertambangan ini terdiri dari Desa Gamesan, Desa Gamesan, Wayafli, Sailal, Buli Asal, Buli Karya, Teluk Buli, Geltoli, dan Desa Buli.
Aliansi Pemuda Peduli Maluku Utara (APPI-MALUT) menyampaikan laporan tersebut saat berunjuk rasa di kejaksaan tinggi Maluku Utara pada Jumat (27/12/2024).
Sebagai kordinator, Wahyudi M.Zen mengatakan bahwa tahapan sosialisasi ANDAL PT.Priven Lestari yang dilakukan di Lantai 3 Kie Raha 5 Hotel Muara Ternate tidak sesuai dengan persyaratan. Menurutnya, proses sosialisasi rencana kegiatan pertambangan harus dilakukan di masyarakat lingkar pertambangan di Kecamatan Maba, bukan di hotel di luar lokasi pertambangan." Paparanya
Koordinator aksi ini juga menyatakan bahwa dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tidak dapat diabaikan, terutama karena PT. Priven Lestari berada di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). Ini akan membahayakan masyarakat sekitar terutama terkait dengan sumber air, yang selama ini menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari, serta pentingnya pengelolaan sawah di wilayah Wasilei.
Lanjut Menurut pendapat kami, perusahaan tidak memperhitungkan biaya lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan, serta biaya yang ditimbulkan oleh pengendalian, pengelolaan perlindungan terintegrasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak efisien, yang pada gilirannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kemudian Wahyudi M.Zen meminta penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil Michael Tjahjadi, Direktur Utama PT. Priven Lestari, terkait dengan keabsahan Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Dan Kami juga meminta kepada Kementrian ESDM Republik Indonesia untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT. Priven Lestari karena perusahaan tersebut masih dalam sengketa kepemilikan." Kata Wahyudi.**(ul).
Tidak ada komentar