KoranMalut.Co.Id – Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, dilanjutkan dengan pelantikan anggota DP...
KoranMalut.Co.Id – Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan anggota DPRD PAW Fuad Alhadi yang menggantikan Anas U. Malik karena berhalangan tetap, sesuai SK Gubernur Malut nomor : 615/KPTS/MU/2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, masa jabatan Tahun 2024-2029, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali.
Paripurna pelantikan Fuad Alhadi ini dilakukan pada Jumat (6/12/2024) yang dipandu Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, pimpinan OPD, Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. IM mengatakan, penggantian antara waktu terhadap Anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan adalah sebuah kelaziman, karena telah diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pergantian tersebut merupakan hak kewenagan partai politik apabila Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD atas usul Partai Politik, sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat (1), Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 tahun 2024, tentang tata tertib DPRD telah dijelaskan bahwa Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan alasan lain.
“Prosesi penggatian antara waktu, harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya baik didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun dalam pembangunan politik dan demokrasi di daerah ini,” katanya.
Hal ini kata dia, tidak lain semata-mata dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Bahwa proses Pergantian Antara waktu Anggota DPRD Kota Ternate yang akan mengucapkan sumpah/janji siang, sudah sejalan dan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setelah melalui berbagai tahapan dan proses penggantian antar waktu, akhirnya Gubernur Maluku Utara telah menetapkan Surat Keputusan nomor: 615/KPTS/MU/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, masa jabatan tahun 2024-2029,” tandasnya.
Sembari mengungkapkan “Dalam surat Keputusan tersebut Gubernur Maluku Utara, meresmikan pemberhentian almarhum saudara Anas U. Malik, disertai ucapan terima kasih atas segala pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kota Ternate, dan meresmikan pengangkatan saudara Fuad Alhadi pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Ternate, sisa masa jabatan 2024-2029,” sambungnya.
Dikatakannya, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Utara, maka sesuai ketentuan pasal 162 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antara waktu, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna saat ini.
“Setelah pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2024-2029. Dengan demikian, saudara-saudara telah resmi menjadi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Ternate, untuk itu diharapkan agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.
Dikesempatan tersebut dia menyampaikan, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekertaris DPRD Kota Ternate dan jajarannya, serta seluruh masyarakat Kota Ternate, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian Almarhum alm. Anas U. Malik disertaido’a, semoga setiap amal pengabdiannya mendapat ganjaran pahala dan diberi tempat terbaik disisi Allah SWT.*(red/tim).
Tidak ada komentar