Ternate, KoranMalut.Co.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah memutuskan untuk memasukkan 24 Ranperda ke dalam Progra...
Ternate, KoranMalut.Co.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah memutuskan untuk memasukkan 24 Ranperda ke dalam Program Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. Jumat, 27 Desember 2025.
24 raperda ini berasal dari usulan Pemkot Ternate dan DPRD. Terus menyebutkan bahwa dari 24 Ranperda ini, 9 di antaranya adalah usulan dari pemkot Ternate, dan 15 lainnya diusulkan oleh DPR."Ujarnya.
Fahrijal menyatakan bahwa ada sembilan ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Ternate. Mereka termasuk ranperda mengenai rancangan tata ruang wilayah Kota Ternate tahun 2022–2042, ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pangan, ranperda tentang pencabutan Perda nomor 19 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Kota Ternate, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan ranperda tentang fasilitas, insentif, dan kemudahan
Selain itu, ada berbagai undang-undang, termasuk undang-undang yang mengubah status Kelurahan menjadi Desa, undang-undang yang mengubah nama perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) bahari berkesan menjadi perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah PT. BPRS Bahari berkesan Kota Ternate, undang-undang tentang pembentukan Kelurahan Torano di wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah, dan undang-undang lainnya
Peraturan Daerah Kota Ternate No 11 tahun 2016, yang diubah menjadi peraturan kedua, mengatur pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Ternate.
Sebaliknya, ada 15 Ranperda usulan legislatif (DPRD), termasuk Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Ternate Nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Papar Fahrijal
Menurut Fahrizal, kemudian Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, analisis dampak lalu lintas, pelabuhan pengumpan lokal, dan kesejahtraan sosial.
Selain itu, ada perundang-undangan seperti Perda Kota Ternate nomor 4 tahun 2013 tentang HIV/AIDS, Perda tentang penyelenggaraan kearsipan, Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Perda tentang penanggulangan kemiskinan, Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kota Ternate, Perda tentang pengutamaan bahasa Indonesia di lingkungan publik, dan Perda tentang penggunaan dan perlindungan aksara, bahasa, dan seni budaya.
Meskipun demikian, Fahrijal menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu dari 24 Ranperda yang baru ditetapkan.
Sementara 23 Ranperda lainnya masih dalam proses pertimbangan sebelum menjadi peraturan daerah (Perda), katanya.
Ranperda lanjutan yang diusulkan oleh politikus PKB akan disampaikan ke Dewan dalam rapat paripurna. Kemudian, Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahasnya dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah dalam sidang paripurna." tutupnya.*(ul)
Tidak ada komentar