Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara, musnahkan Ribuan Barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan k...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort Halmahera Utara, musnahkan Ribuan Barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan Senin. 30 Desember 2024,
Pemusnahan Barang Bukti Ribuan Minuman Kerras Berbagai Jenis, dipimpin langsun Kapolres Halmahera Utara AKBP. Faidil Zikri SH. S.I.K, didampingi Ketua DPRD Crhistina Lesnusa, Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf Alex Donal Maritua Lumban Gaol, S.E., M.M. dan Unsur Forkopimda,
AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan knalpot brong/tidak standar.
Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) yang terdiri dari Miras jenis Captikus (CT) berjumlah 3913 Kantong plastik, 746 liter (CT), 856 Botol (CT), Miras jenis Ciu 231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, Miras pabrikan Bir hitam 125 botol. 14 Kaleng, Bir putih 38 botol, 5 Kaleng,
Kapolres menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil operasi minuman keras beralkohol, kemudian memusnahkannya itu sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minum minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun.
"Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, " katanya,**(red).
Tidak ada komentar