Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aksi di Depan Kantor PN Ternate, FPPM-MU Membacakan Surat Terbuka Untuk Presiden RI, Prabowo Subianto

Ternate, KoranMalut.co.id — Dari gerakan from Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPM-MU) mengadakan demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Neg...


Ternate, KoranMalut.co.id — Dari gerakan from Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPM-MU) mengadakan demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negri (PN) Ternate. pada jumat, (13/12/2024).

Menurut penyampaian dalam bobotan orasinya (FPPM-MU) Aco Hi Samad, PN Ternate telah memutuskan kasus pengaduan masyarakat terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).", Ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa FPPM-MU membagi empat klaster tindak pidana gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara berdasarkan informasi dan data, serta proses penyidikan oleh KPK yang terungkap di pengadilan. Terdapat 371 pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan yang mengalir secara langsung maupun tidak langsung kepada eks Gubernur Maluku Utara dan ajudannya, di antaranya.

Pertama, kasus jual beli jabatan yang melibatkan seluruh pejabat daerah (ASN) Esselon II Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kedua, kasus suap proyek yang melibatkan banyak pengusaha atau kontraktor Kontruksi Barang dan Jasa Maluku Utara dan oknum pejabat dinas terkait di pemerintah provinsi Maluku Utara. 

Ketiga, kasus izin usaha penambangan yang melibatkan pengusaha, perusahaan, atau investor tambang serta oknum pejabat dinas pertambangan di pemerintah provinsi.

Selain itu, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan, termasuk 13 IUP dan 12 IUP, dengan total 25 izin usaha pertambangan (IUP) untuk Produksi Mineral Nikel yang ditanda tangani oleh kepala daerah yang tidak lagi menjabat, diduga fiktif atau bodong.

Mereka hanya menggunakan tanggal mundur, yaitu persetujuan untuk mendapatkan IUP operasi produksi dan persetujuan untuk mengubah IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi Mineral Logam Nikel di Halut, Haltim, Halsel, yang mengeluarkan suratnya dari tahun 2010 hingga 2021. Penyidik KPK tampaknya melakukan tebang pilih dalam penyidikan terhadap Muhaimin Syarif.

Ekploitasi pertambangan pada pulau-pulau kecil, salah satunya adalah Pulau FAO di Halteng oleh PT. Prima Niaga Mineral yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 21/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (salah satu IUP Produksi Fiktif)," pungkas Aco Hi Samad 

Lanjut Abdullah Karmadi, Kordinator Lapangan (FPPM-MU), menganggap ada keterlibatan pejabat daerah dari provinsi Maluku Utara, seperti Muhamad Hasim, Daeng Barang, dan Pj Gubernur Malut Samsudin Abd. Kadir. Selain itu, KPK juga melindungi 371 orang yang terlibat dalam kasus suap eks Gubernur Malut dan 461 transaksi." kata Abdullah 

Dalam tuntutan terakhir mereka kepada JPU KPK-RI dan hakim Tipikor untuk meninjau kembali keputusan atas dakwaan Muhaimin Syarif untuk dibebaskan, FPPM-U menyatakan bahwa mereka mencurigai KPK kriminalisasi Putra Daerah dan melindungi oligarki serta menjadi kaki tangan oligarki.

Dia meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pemerintahan daerah agar dapat berjalan dengan baik dan kondusif, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Tutupnya.**(red)

Tidak ada komentar