KoranMalut.Co.Id - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 tegaskan bakal menyurat ke Komisi Ap...
KoranMalut.Co.Id - Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 tegaskan bakal menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj. Sekda Abubakar Abdullah.
Pernyataan yang tegas itu disampaikan Abdullah Kahar bersama rekan tim hukum lainnya saat menggelar konferensi pers di Posko Baravo24 Maluku Utara pada Selasa, (26/11/2024) siang tadi.
Tindakan Pj. Sekda Malut, Abubakar Abdullah yang kerap disapa AKA ini dinilai sangat mencederai citra demokrasi. Terlebih, AKA juga melakukan tindakan yang secara masif, sistematis dan terang-terangan., kata Dullah
Abdullah menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seseorang yang punya kedudukan atau posisi tertinggi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu.
Kata Dullah, dirinya baru saja mendapatkan arahan dari Ketua Tim Pemenangan Koalisi Maluku Utara Maju AM-SAH yakni, Alien Mus yang juga Anggota DPR RI Komisi IV dapil Malut.
"Ibu ketua Tim Pemenangan Koalisi Maluku Utara sudah berkoordinasi dengan orang-orang di pusat dan kami mendapatkan arahan untuk mengambil tindakan," katanya.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak main-main. Tindakan saudara Abubakar Abdullah ini tentunya sangat merugikan paslon-paslon lainnya termasuk dengan paslon AM-SAH," tambahnya.
Olehnya itu lanjut Fadly, meski kasus ini telah di ambil alih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun pihaknya tetap mengambil langkah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Karena ini menyangkut dengan netralitas ASN yang seharusnya tidak ikut campur apalagi secara terang-terangan berpolitik praktis seperti yang dilakukan saudara Abubakar Abdullah yang kapasitas nya adalah Pj. Sekda Maluku Utara," pungkasnya.
Terpisah tim hukum Fadly juga berharap ager Bawaslu Maluku Utara bekerja secara profesional dan secepat mungkin menelusuri kasus yang sudah tersebar luas di masyarakat.
Fadly kembali menekankan bahwa dalam waktu dekat, dirinya bersama rekan tim hukum lainnya bakal menyurat secara resmi ke KASN.
"Kita bakal kirimkan surat resmi ke KASN. Perbuatan Pj. Sekda Malut ini tidak bisa didiamkan dan tidak bisa di biarkan begitu saja," tegasnya.
"Berdasarkan perintah Ketua Pemenangan Koalisi Maluku Utara Maju AM-SAH, Ibu Alien Mus, kami bakal menyurat. Sekali lagi kami akan menyurat ke KASN dan Mendagri agar segera memproses kasus ini secara hukum dan kami akan kawal itu," sambung Fadly dengan nada Tegas.
Fadly juga menuturkan meski informasi yang diterima Bawaslu Malut diberikan waktu selama 7 haria untuk menelusuri dan mengikuti mekanisme berdasarkan Perbawaslu, namun pihaknya sudah berkomitmen untuk tetap melanjutkan laporan tersebut ke pusat., tutup Fadly**(Red)
Tidak ada komentar