KoranMalut.Co.Id - Kumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu, baik sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor uru...
KoranMalut.Co.Id - Kumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu, baik sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 bakal proses sejumlah kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Paslon Aliong-Sahril Fadly Tuanani, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif oleh salah satu Paslon.
Menurut Fadly, jika bukti-bukti tersebut sudah rampung semuanya pihaknya bakal melanjutkan dan berakhir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Faldy menegaskan, proses Pilkada belum selesai tidak hanya sampai pada saat pencoblosan saja. Tim kuasa hukum kata Fadly, tetap proses masalah pelanggaran pemilu yang dapat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.
"Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya," tegas Fadly.
Meski demikian, Fadly menghimbau agar masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS terus mengawal proses Pleno ditingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.
"Kami mengingatkan agar kita semua, untuk mengarahkan saksi-saksi kita untuk mengawal proses pleno, dan kumpulkan data fom C jangan sampai tidak. Saya kira seperti itu," tukasnya.
Fadly menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya bersama rekan-rekan tim hukum Paslon nomor urut 2 sudah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pemilu yang berpotensi dilakukan secara masif dan sistematis alias TMS.
"Ini dilakukan secara masif TMS. Kami pastikan bakal terus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang sudah kami kantongi saat ini," pungkas Fadly.
Ia juga meminta agar pihak penyelenggara baik KPU, Bawaslu dapat bekerja secara profesional. "Karena kami juga tetap kawal, dan kami tegaskan kembali, proses ini belum selesai dan mungkin berakhir di MK nantinya," tuturnya.**(red).
Tidak ada komentar