Ternate, KoranMalut.Co.Id - Polda Maluku Utara diminta untuk segera mengungkap kebenaran tentang kasus dugaan pencurian dan pembunuhan WNA S...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Polda Maluku Utara diminta untuk segera mengungkap kebenaran tentang kasus dugaan pencurian dan pembunuhan WNA SA alias Amir di Desa Tuguis Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tanggal 2 Maret 2024. Rabu, 11/11
Istri Amir, korban SA, Endang Hi Husen, meminta ini secara langsung. Dia mengatakan bahwa penyidik Polda Maluku Utara telah lama menangani kasus tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Endang mengatakan, "Dan tadi saya dipanggil menghadap ke Polda dan dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian, hanya saja itu tidak membuahkan kepastian hukum atas perkara yang saya laporkan."
"Endang mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja kepolisian Maluku Utara yang gagal mengungkapkan fakta hukum kasus tersebut hingga saat ini., tuturnya
Lanjut, Endang. bahwa polisi Maluku Utara belum berhasil mengungkapkan informasi tentang kasus dugaan pembunuhan dan pencurian hingga saat ini." ujar Endang
Oleh karena itu, Endang berharap kasus yang ia laporkan terkait dengan kematian suaminya, alm. Syahada Amir, agar ada keadilan hukum.
Karena saya merasa ada ketidaknormalan dan ketidak adilan atas perkara yang saya adukan ini.
Sebuah gelar telah dilakukan untuk mengetahui tentang perjalanan kasus ini, dan ketika dikonfirmasi ke Wasidik Polda Maluku Utara, diduga pihak Polda memblokir untuk berkomunikasi dengannya." ungkapnya.**(red).
Tidak ada komentar