Catatan; Amanah Upara, Ketua Mpo Golkar Malut/ Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula KoranMalut.Co.Id - Menganalisa tema debat kandidat put...
KoranMalut.Co.Id - Menganalisa tema debat kandidat putaran pertama calon gubernur-wakil gubernur Provinsi Maluku Utara periode 2025-2029 menuju Maluku Utara Maju dan Sejahtera dengan "Penguatan Daya Saing Ekonomi Daerah, Melalui Pengembangan Sosial Budaya" Maluku Utara. Provinsi Maluku Utara memiliki 10 kab/kota, yakni Kab. Kepulauan Sula, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Pulau Morotai, Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Timur, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Utara, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Sepuluh kab/kota ini memiliki sektor perekonomian dan sosial budaya yang berbeda-beda. Sektor ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA), pariwisata dan budaya di Maluku Utara jika dikelola dengan baik akan memajukan pembangunan Maluku Utara dan mensejahterakan masyarakat Maluku Utara.
Namun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, maka aparat pemerintahan Maluku Utara harus bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Silih bergantinya kepempimpinan Maluku Utara sejak era mantan gubernur Maluku Utara Thaib Armain (TA) dan mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak pernah menyelesaikan persoalan Maluku Utara, justru menyisihkan persoalan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang menggurita dilingkungan birokrasi pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian Gubernur Maluku Utara periode 2025-2029 memiliki pekerjaan yang berat untuk membawa keluar Provinsi Maluku Utara dari image negatif sebagai provinsi terkorup yang mengakibatkan Provinsi Maluku Utara belum maju dan sejahtera.
Beberapa problem Maluku Utara yang perlu dibijaki oleh Gubernur Maluku Utara, untuk diselesaikan agar dapat melahirkan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktek KKN menuju Maluku Utara Maju dan Sejahtera, yakni: Pertama, rekrutmen pejabat publik di Maluku Utara "tidak ditempatkan berdasarkan keahlian dan tidak merit sistem". Rekrutmen pejabat publik seperti ini bukan menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah. Nabi Muhammad, SAW bersabda "Berikanlah Suatu Urusan Pada Orang Yang Ahlinya, Jika Tidak Tunggulah Kehancuran". Kedepan perlu benahi sistem pemerintahan agar tercipta pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
Kedua, banyak Praktek KORUPSI di pemerintahan Provinsi Maluku Utara mulai dari mantan gubernur Maluku Utara Thaib Armain jadi tersangka Kejaksaan Agung dan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sampai pada Kepala Dinas, Bidang dan Staf yang jadi tersangka KPK. Dimasa pemerintahan kedua Gubernur Malut tersebut praktek korupsi menggurita di semua level tingkatan baik dilevel gubernur, eselon I, II dan III sampai pada staf. Praktek korupsi yang menggurita ini sangat berbahaya bagi kelangsungan peradaban Maluku Utara jika tidak diselesaikan maka akan menghancurkan tatanan kehidupan pemerintahan Maluku Utara dan memiskinkan masyarakat Maluku Utara.
Ketiga, banyak praktek KOLUSI atau persekongkolan jahat atau perjanjian ilegal yang bertujuan untuk menipu atau memperdaya orang lain dan menguntungkan elite Malut. Terjadi kolusi dibidang pemerintahan Maluku Utara karena monopoli kekuasaan dan wewenang pejabat tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Banyaknya korupsi di Maluku Utara berawal dari terjadi kolusi dalam jabatan, proyek dan perijinan pertambangan agar elite Malut mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya (korupsi).
Mantan gubernur Malut TA menjadi tersangka Kejaksaan Agung karena terjadi kolusi dalam pengelolaan proyek dan mantan gubernur AGK menjadi tersangka KPK karena terjadi kolusi dalam promosi jabatan (jual beli jabatan), suap menyuap dalam proyek, dan suap menyuap dalam perijinan pertambangan Maluku Utara. Praktek kolusi merupakan salah satu faktor penyebab rusaknya sistem pemerintahan Maluku Utara dan membuat Maluku Utara tidak mengalami kemajuan yang berarti walaupun Maluku Utara kaya dengan sumberdaya alam tetapi tetap saja menjadi daerah miskin dan banyak pengangguran karena sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan.
Keempat, banyaknya praktek NEPOTISME. Nepotisme merupakan tindakan mengutamakan kerabat atau orang dekat dalam jabatan atau pemberian proyek, terutama dilingkungan pemerintahan atau bisnis. Nepotisme merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi di Provinsi Maluku Utara. Nepotisme sangat merugikan kepentingan dan menghambat sistem meritokrasi dalam sistem pemerintahan Maluku Utara. Dampak negatif dari praktek nepotisme dalam pemerintahan Maluku Utara yakni: lingkungan kerja tidak sehat, semangat dan produktivitas kerja birokrasi Maluku Utara menurun serta loyalitas dan dedikasi birokrasi Maluku Utara terhadap pekerjaan berkurang.
Banyaknya KKN para pejabat Maluku Utara maka sulit untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. KKN merupakan faktor penghambat kemajuan pembangunan Maluku Utara. Akibatnya walaupun Maluku Utara kaya dengan sumberdaya alam tapi pembangunan Maluku Utara tidak mengalami kemajuan, SDM masih rendah, lapangan pekerjaan tidak tersedia akibatnya banyak pengangguran dan kemiskinan, jurang pemisah antara si kaya (elite) dan si miskin semakin melebar. Siapapun yang menjadi Gubernur Maluku Utara wajib hukumnya menghilangkan praktek KKN di pemerintahan Maluku Utara.
Kelima, rendahnya kualitas pendidikan Maluku Utara terutama kurangnya tenaga-tenaga terampil yang memiliki skill (ketrampilan) dibidangnya masing-masing. Kedepan gubernur Malut harus membuat kebijakan yang progresif untuk meningkatkan kualitas SDM Malut terutama harus memiliki skill dibidang pertambangan, konstruksi, teknologi, digitalisasi dan kedokteran. Malut memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah membutuhkan para profesional yang memiliki skill dibidang tersebut, hal ini bertujuan agar para tenaga kerja Malut mampu bersaing diera globalisasi (pasar bebas), seperti banyak tenaga kerja asing yang bekerja di Maluku Utara disektor pertambangan dan konstruksi. Jika generasi muda Malut tidak memiliki skill dibidang tersebut maka sudah pasti kita tidak mampu bersaing tenaga kerja asing yang memiliki skill, pada akhirnya kita menjadi penonton dan miskin di negeri sendiri diatas kekayaan alam Malut yang berlimpah.
Keenam, dibidang kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu memperbaiki saranan prasarana kesehatan Malut yang belum memadai dan kurangnya tenaga dokter baik dokter umum maupun dokter spesialis. Oleh karena itu perbaikan sarana prasarana Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesorie Ternate wajib dilakukan, peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien, penyediaan obat-obatan yang terjangkau dan penambahan dokter umum dan dokter spesialis yang profesional yang berintegritas dalam melayani pasien. Perlu peningkatan kesejahteraan para tenaga kerja kesehatan (nakes) baik ASN maupun non ASN.
Ketujuh, Malut selain kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) juga kaya dengan sumber daya Pariwisata dan Budaya, 10 kab/kota di Malut memiliki pariwisata dan budaya yang berbeda-beda namun dari era TA dan AGK tidak dikelola dengan baik, padahal pariwisata dan budaya jika dikelola dengan baik akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Malut dan terbukanya lapangan kerja, jika lapangan kerja tersedia pasti mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Malut.
Banyak daerah di Indonesia yang tidak ada Sumberdaya alam tetapi daerah tersebut bisa survive (maju) hanya dengan mengelola sumber daya Pariwisata dan Budaya seperti Provinsi Bali, Yogyakarta, Jawa Barat, NTT, NTB, dll; daerah tersebut maju dan sejahtera masyarakatnya. Malut memiliki SDA, Pariwisata dan Budaya tetapi kita masih dikategorikan provinsi termiskin karena gubernur Malut tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumberdaya pariwisata dan budaya Maluku Utara.
Kedepan gubernur Malut wajib hukumnya untuk mengelola sumberdaya pariwisata dan Budaya Maluku Utara dengan cara; yakni: menempatkan Kadis Pariwisata dan Budaya yang memiliki keahlian, menyiapkan SDM dibidang pariwisata, pendidikan pariwisata harus masuk dalam kurikulum pendidikan daerah, penyiapan anggaran yang besar untuk peningkatan SDM dan promosi pariwisata Maluku Utara di kancah nasional dan internasional, harus memperbaiki sarana prasarana transportasi darat, laut dan udara terutama di daerah-daerah pariwisata, hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wisatawan dan investor. Selain itu perlu memberikan pendidikan karakter dan pembinaan keramahan masyarakat yang berada di daerah pariwisata. Masyarakat harus mengetahui setiap objek wisata yang ada didaerahnya dan harus ramah terhadap setiap pengunjung dan kedepan pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mendirikan Sanggar Budaya dan Kesenian Daerah.
Kedelapan, sektor pertambangan perlu dikelola dengan baik untuk mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Maluku Utara. Kedepan pemerintah daerah perlu melakukan negosiasi kembali dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan tambang yang memiliki keberpihakan kepada pemerintah daerah, pembagian dana CSAR dan penerimaan tenaga kerja harus diprioritaskan putra daerah. Untuk menjawab tantangan kerja di dunia pertambangan pemerintah Maluku Utara perlu memberikan beasiswa S1 dan S2 kepada putra putri terbaik Maluku Utara untuk mengambil studi pertambangan dan konstruksi serta memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja Malut agar memiliki skill dibidang pertambangan, konstruksi dan teknologi. Harapan semoga pasca penambangan investor asing sumberdaya manusia putra-putri terbaik Maluku Utara memiliki skill untuk mengelola pertambangan Maluku Utara.
Kesembilan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Maluku Utara belum dikelola dengan baik. Padahal Malut banyak sektor UMKM di setiap kab/kota. Sektor usaha ini jika dikelola dengan baik tetap survive walupun lesunya ekonomi luar negeri dan nasional, UMKM jika dikelola dengan baik akan menambah tenaga kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah mendatangkan PAD bagi daerah, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Maluku Utara. Kedepan gubernur Malut harus mengelola UMKM Maluku Utara dengan cara mendata seluruh pelaku UMKM di Maluku Utara, memberdayakan pelaku usaha UMKM, memberikan pelatihan kepada generasi milenial dan pelaku usaha UMKM agar memiliki skill di bidangnya, memberikan bantuan modal usaha sampai proses produksi, pelabelan dari Badan POM dan lebel halal dari MUI sampai pada proses promosi (penjualan). Jika UMKM tumbuh dengan baik akan memajukan pembangunan Maluku Utara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara).
Tidak ada komentar