Ternate, KoranMalut.Co.Id - Atas dugaan pelanggaran penetapan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Komisi Pemilihan Umum (KP...
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Atas dugaan pelanggaran penetapan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi dilaporkan ke Bawaslu RI.
Pada Rabu, 13 November 2024, Front Persatuan Peduli Demokrasi (F2PD) Maluku Utara mengadukan laporan tersebut.
Selain memberikan laporan resmi, F2PD juga melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI, yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350.
Wartawan Koran malut - Melalui komunikasi lewat whatapp dari masa aksi, Kordinator aksi Zainal Ilyas dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini mengatakan, KPU Maluku Utara dilaporkan karena ditemukan sejumlah masalah yang bermuara pada cacat hukum. Hal tersebut seperti pada keputusan KPU Maluku Utara Nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit, tes kesehatan bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara, dan keputusan tentang penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara.
Selain itu juga diduga ada keberpihakan KPU terhadap paslon tertentu," ujarnya.
Zainal menjelaskan bahwa undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta keputusan KPU tentang penetapan Rumah Sakit Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa, tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Tehnis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Maluku Utara tidak melakukan proses pemeriksaan kesehatan.
Namun, dia menyatakan bahwa ketentuan tersebut mencakup 22 kriteria ganguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda, serta 13 jenis pemeriksaan kesehatan, dengan waktu pemeriksaan 620 menit, yang kurang lebih 10 jam.
Setelah diputuskan bahwa calon gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 kriteria ganguan kesehatan, kami sangat yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani setelah insiden Bela 77.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan Zainal, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 8:00 hingga 14:00 WIT, dan dinyatakan telah selesai. Komisioner KPU Maluku Utara dan Bawaslu Maluku Utara tidak berada di Rumah Sakit pada saat pemeriksaan.
Dia menyatakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang dikirim ke Jakarta untuk melihat proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader tiba sekitar pukul 16:00 WIB.
Selain itu, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, yang bernomor 023/REK. KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024, yang meminta rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan kandidat pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024, juga dianggap tidak sah secara hukum. Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara hanya dapat merekomendasikan Rumah Sakit yang terletak di bawah lokus atau dalam wilayah pemerintahan provinsi tersebut.
Dengan demikian, kami menduga bahwa KPU Maluku Utara terlibat dalam transaksi atau kolaborasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Sherly Tjoanda, calon pengganti Gubernur Maluku Utara. KPU telah melanggar perundang-undangan. Dia menyatakan bahwa KPU Maluku Utara telah melanggar prinsip demokrasi dan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas masalah tersebut.
Berikut adalah permintaan F2PD dari Maluku Utara:
1. Mengharapkan Bawaslu RI segera menyelidiki laporan, informasi, dan aduan masyarakat Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Maluku Utara dalam pemilihan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara. Kami juga merekomendasikan agar masalah ini dibawa ke DKPP RI.
2. Meminta Bawaslu RI segera menyelidiki dugaan bocoran informasi materi debat yang diadakan pada 12 November 2024 kemarin terhadap pasangan nomor urut 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.
3. Meminta KPU RI memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara segera karena diduga telah melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan sumpah jabatan.
4. Mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera menyelidiki laporan masyarakat Maluku Utara tentang kemungkinan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.**(red).
Tidak ada komentar