Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

JPPR Malut Berharap DKPP RI Proses Sidang KPU dan Bawaslu Halut Atas Laporan Pemberhentian PPK Kao Barat

Halut, KoranMalut.Co.Id - Meski telah di register dan di proses dibagian aduan dan di limpahkan ke bagian persidangan  Dewan Kehormatan Peny...


Halut, KoranMalut.Co.Id - Meski telah di register dan di proses dibagian aduan dan di limpahkan ke bagian persidangan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI terkait aduan anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kao Barat Rifai Tomagola. jumat, (1/11/2024)

Rifai Tomagola yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu  Halmahera Utara (Halut) atas pemberhentian anggota PPK oleh KPU, Halut tanpa melalui sidang etik oleh DKPP Ri saat aktif menjadi penyelenggara pilkada 2024, telah menjadi perhatian Dari Manajer Pemantau JPPR Malut  Ramli K. Yacub.

Pemberhentian Rifai Tomagola anggota PPK Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara Sudah melalui Proses tahapan seleksi hingga lulus 5 besar serta dilantik menjadi Penyelenggara pilkada pada tahapan pilkada serentak 2024 yang telah berjalan namun yg bersangkutan diberhentikan tetap sebagai anggota PPK dengan alasan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halut terkait pelanggaran etik ketika bekerja sebagai penyelenggara PPK dalam pemilu Legislatif dan presiden.

Bahwa yang bersangkutan dipersoalkan kembali oleh anggota KPU Halut terpilih yang baru dilantik terkait persoalan rekapitulasi yang hasil pemilunya sudah dilakukan perbaikan saat sidang pleno terbuka di tingkat kabupaten  dan hasilnya telah ditetapkan oleh kpu Halut pada pemilu legislatif beberapa waktu lalu. 

Persoalan tersebut telah diselesaikan setelah yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh  Bawaslu Halut dan tidak ada aduan lanjutan dari bawaslu Halut  ke DKPP terkait pelanggaran etika yang dilanggar oleh yang bersangkutan, terhadap kesalahan penginputan data dalam Aplikasi Sirekap web (tingkat Kecamatan) karena yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa dalam penginputan data ke aplikasi sirekap jaringan selalu eror (sirekap menjadi masalah nasional) sehingga penginputan dilakukan melalui dengan cara menggunakan metode PDF berumus yang dapat mengakibatkan  selisih hasil.

Dan perbedaan selisih hasil tersebut  sudah dilakukan pembetulan melalui pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU itu sendiri dan diawasi oleh Bawaslu dan saksi parpol peserta pemilu, persoalan itu sudah diklarifikasi ole yang bersangkutan saat diminta keterangan oleh bawaslu Halut, dan tidak ada lagi proses tindak lanjut terkait  hal tersebut  dalam mengakibatkan sebuah pelanggaran etik.

Sehingga yang bersangkutan mengikuti seleksi dan terpilih kembali dan menjadi anggota PPK dan dilantik oleh KPU Halut  periode 2019-2024 akan tetapi ketika selesai pelantikan dan menjalankan kerja tahapan pilkada dan Komisioner KPU terpilih Halmahera Utara yang baru periode 2024-2029,

Yang bersangkutan dipanggil menghadap dan diminta klarifikasi oleh anggota KPU Halut dengan alasan terdapat rekomendasi Bawaslu Halut sebagai pelanggaran etik saat menjadi anggota PPK  Pemilu, kemudian diberhentikan dengan tidak secara hormat tanpa ada tindaklanjuti ke DKPP baik oleh KPU Halut maupun oleh Bawaslu Halut.

Menurut Ramli bahwa pemberhentian PPK karena Persoalan etik itu ada mekanismenya, dan prosedur yang menjadi domain  DKPP  untuk memutuskan bukan menjadi wilayah KPU maupun Bawaslu Kabupaten untuk memvonis etik dan memecat PPK dengan cara yang inprosedural." ujarnya

Hal ini sebuah praktek penyelenggara Abuse of power oleh lembaga KPU di Kabupaten Halmahera Utara yang telah melakukan  tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terhadap anggota PPK Kao barat menurut JPPR Malut juga mendorong yang bersangkutan  untuk mencari keadilan substansi Sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada, sebab lembaga KPU maupun Bawaslu tidak bisa menjustifikasi seseorang itu melanggar etik atau tidak melanggar etik tanpa melalui putusan sidang etik DKPP.

Lanjut Ramli  JPPR  Malut  meminta kepada DKPP RI agar  serius mempersoalkan kasus ini dengan terang sehingga kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa dengan alasan etik tanpa melalui putusan DKPP untuk memberhentikan anggota PPK penyelenggara lain dengan sewenang wenang, demi menghargai asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang jelas dan mengikat oleh lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan UU untuk memutuskan persoalan etik yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPRI)."ucapnya 

Oleh sebab itu JPPR Malut meminta  Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu DKPP RI  mempercepat jadwal sidang Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Halut demi rasa keadilan dan memberikan  kepastian hukum bagi yang bersangkutan. DKPP RI juga diminta untuk memberikan keputusan yang adil dan setara jika KPU dan Bawaslu Halut bersalah Maka diberikan sanksi tegas Diberhentikan  sehingga dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi kasus keputusan serupa untuk penyelenggara di tingkat kecamatan  di seluruh Indonesia." tutup Ramli.**(red).

Tidak ada komentar