Halut, KoranMalut.Co.Id - Meski telah di register dan di proses dibagian aduan dan di limpahkan ke bagian persidangan Dewan Kehormatan Peny...
Halut, KoranMalut.Co.Id - Meski telah di register dan di proses dibagian aduan dan di limpahkan ke bagian persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait aduan anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kao Barat Rifai Tomagola. jumat, (1/11/2024)
Rifai Tomagola yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Halmahera Utara (Halut) atas pemberhentian anggota PPK oleh KPU, Halut tanpa melalui sidang etik oleh DKPP Ri saat aktif menjadi penyelenggara pilkada 2024, telah menjadi perhatian Dari Manajer Pemantau JPPR Malut Ramli K. Yacub.
Pemberhentian Rifai Tomagola anggota PPK Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara Sudah melalui Proses tahapan seleksi hingga lulus 5 besar serta dilantik menjadi Penyelenggara pilkada pada tahapan pilkada serentak 2024 yang telah berjalan namun yg bersangkutan diberhentikan tetap sebagai anggota PPK dengan alasan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halut terkait pelanggaran etik ketika bekerja sebagai penyelenggara PPK dalam pemilu Legislatif dan presiden.
Bahwa yang bersangkutan dipersoalkan kembali oleh anggota KPU Halut terpilih yang baru dilantik terkait persoalan rekapitulasi yang hasil pemilunya sudah dilakukan perbaikan saat sidang pleno terbuka di tingkat kabupaten dan hasilnya telah ditetapkan oleh kpu Halut pada pemilu legislatif beberapa waktu lalu.
Persoalan tersebut telah diselesaikan setelah yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Halut dan tidak ada aduan lanjutan dari bawaslu Halut ke DKPP terkait pelanggaran etika yang dilanggar oleh yang bersangkutan, terhadap kesalahan penginputan data dalam Aplikasi Sirekap web (tingkat Kecamatan) karena yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa dalam penginputan data ke aplikasi sirekap jaringan selalu eror (sirekap menjadi masalah nasional) sehingga penginputan dilakukan melalui dengan cara menggunakan metode PDF berumus yang dapat mengakibatkan selisih hasil.
Dan perbedaan selisih hasil tersebut sudah dilakukan pembetulan melalui pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU itu sendiri dan diawasi oleh Bawaslu dan saksi parpol peserta pemilu, persoalan itu sudah diklarifikasi ole yang bersangkutan saat diminta keterangan oleh bawaslu Halut, dan tidak ada lagi proses tindak lanjut terkait hal tersebut dalam mengakibatkan sebuah pelanggaran etik.
Sehingga yang bersangkutan mengikuti seleksi dan terpilih kembali dan menjadi anggota PPK dan dilantik oleh KPU Halut periode 2019-2024 akan tetapi ketika selesai pelantikan dan menjalankan kerja tahapan pilkada dan Komisioner KPU terpilih Halmahera Utara yang baru periode 2024-2029,
Yang bersangkutan dipanggil menghadap dan diminta klarifikasi oleh anggota KPU Halut dengan alasan terdapat rekomendasi Bawaslu Halut sebagai pelanggaran etik saat menjadi anggota PPK Pemilu, kemudian diberhentikan dengan tidak secara hormat tanpa ada tindaklanjuti ke DKPP baik oleh KPU Halut maupun oleh Bawaslu Halut.
Menurut Ramli bahwa pemberhentian PPK karena Persoalan etik itu ada mekanismenya, dan prosedur yang menjadi domain DKPP untuk memutuskan bukan menjadi wilayah KPU maupun Bawaslu Kabupaten untuk memvonis etik dan memecat PPK dengan cara yang inprosedural." ujarnya
Hal ini sebuah praktek penyelenggara Abuse of power oleh lembaga KPU di Kabupaten Halmahera Utara yang telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terhadap anggota PPK Kao barat menurut JPPR Malut juga mendorong yang bersangkutan untuk mencari keadilan substansi Sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada, sebab lembaga KPU maupun Bawaslu tidak bisa menjustifikasi seseorang itu melanggar etik atau tidak melanggar etik tanpa melalui putusan sidang etik DKPP.
Lanjut Ramli JPPR Malut meminta kepada DKPP RI agar serius mempersoalkan kasus ini dengan terang sehingga kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa dengan alasan etik tanpa melalui putusan DKPP untuk memberhentikan anggota PPK penyelenggara lain dengan sewenang wenang, demi menghargai asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang jelas dan mengikat oleh lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan UU untuk memutuskan persoalan etik yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPRI)."ucapnya
Oleh sebab itu JPPR Malut meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu DKPP RI mempercepat jadwal sidang Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Halut demi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan. DKPP RI juga diminta untuk memberikan keputusan yang adil dan setara jika KPU dan Bawaslu Halut bersalah Maka diberikan sanksi tegas Diberhentikan sehingga dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi kasus keputusan serupa untuk penyelenggara di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia." tutup Ramli.**(red).
Tidak ada komentar