Amanah Upara, Ketua Mpo Golkar Malut/ Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula KoranMalut.Co.Id - Dalam politik relawan dibutuhkan untuk kerja...
Amanah Upara, Ketua Mpo Golkar Malut/ Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
KoranMalut.Co.Id - Dalam politik relawan dibutuhkan untuk kerja-kerja pemenangan Pemilu, tetapi kerja-kerja relawan harus dibawah kewenangan partai politik baik partai pengusung maupun penduduk kandidat calon kepala daerah maupun presiden. Hal ini bertujuan agar kerja-kerja relawan sesuai dengan strategi pemenangan partai pengusung dan visi-misi kandidat. Agar mudah dikontrol kerja-kerja relawan alangkah baiknya relawan kandidat dibentuk oleh partai politik, tetapi jika relawan dibentuk oleh kelompok masyarakat maka perlu diawasi dan dibina kerja-kerja relawan. Perlu diawasinya karena relawan bukan organisasi, relawan dibentuk berdasarkan kepentingan politik pada saat Pemilu untuk mendukung kandidat tertentu. Relawan tidak memiliki ideologi dan tidak memiliki struktur dari desa sampai ke pusat berbeda dengan partai politik yang struktur partai dan kader terbentuk dari desa sampai ke pusat.
Kerja-kerja pemenangan politik kandidat lebih tepat diserahkan kepada partai politik pengusung dan pendukung kandidat calon kepala daerah dan presiden, karena partai politik selain memiliki struktur partai juga memiliki ideologi, visi-misi dan AD/ART partai yang mengikat seluruh kader partai, bagi yang menantang (melawan) keputusan partai pasti diberi sanksi sebagai kader pasti dipecat dan sebagai anggota DPR/D pasti di PAW (Pergantian Antar Waktu). Berbeda dengan relawan politik yang tidak memiliki struktur dari desa sampai ke pusat walaupun ada tetapi tidak terlalu berpengaruh, tidak memiliki ideologi, tidak memiliki visi-misi dan tidak memiliki AD/ART relawan, karena relawan dibentuk pada saat Pemilu pasca Pemilu pasti bubar dengan sendirinya tanpa dibubarkan karena relawan dibentuk hanya untuk kepentingan memenangkan kandidat. Selain itu keanggotaan relawan juga tidak memiliki ikatan yang kuat berbeda dengan partai politik.
Kerja-kerja relawan lebih tepat dengan calon independen, karena calon independen tidak dicalonkan melalui partai politik, maka calon independen membutuhkan relawan yang banyak untuk mengkonsolidasikan calon independen agar bisa menang dalam Pilkada. Namun relawan juga dibutuhkan oleh kandidat yang diusung partai politik, tetapi relawan tidak bisa mengatur atau mendominasi kerja-kerja pemenangan politik kandidat yang diusung partai politik. Sangat fatal jika relawan diberikan kewenangan ful untuk mengatur kerja-kerja pemenangan yang diusung oleh partai politik. Dikhawatirkan jangan sampai partai politik tersinggung dengan kerja-kerja relawan yang mendominasi kewenangan partai politik, akhirnya meninggalkan kandidat yang diusung oleh partai politik. Jika terjadi seperti itu yang dirugikan adalah kandidat itu sendiri.
Kandidat yang diusung partai politik harus bijaksana dalam mengatur kerja-kerja partai politik dan relawan untuk kemenangan dalam Pemilu. Kader partai politik pasti sebagian besar taat dengan keputusan partai tetapi relawan pasti akan melawan dengan keputusan tim karena relawan tidak terikat secara organisasi. Relawan bekerja politik jika ada bajet (anggaran), jika tidak ada bajet pasti banyak pertimbangan berbeda dengan kader partai ada bajet atau tidak ada bajet pasti bekerja apalagi anggota DPR/D karena takut di PAW. Selain itu relawan juga mudah untuk pindah mendukung kandidat yang lain jika kepentingannya tidak tercapai, bahkan relawan juga bisa menjadi mata-mata (informan) untuk kandidat yang lain. Jika ketauan pasti tidak bisa diberi sanksi palingan diberhentikan sebagai relawan karena tidak ada aturan yang mengikat.
Dengan demikian kandidat yang diusung partai politik harus memberikan kewenangan kepada partai untuk kerja kemenangannya dalam Pemilu baik sebagai ketua tim pemenangan, pengelolaan anggaran Pemilu, jadwal kampanye, LO, tim IT (data), jurkam, tim hukum dan pengaturan strategi kampanye untuk kemenangan kandidat dalam Pemilu. Namun dalam kerja-kerja pemenangan Pemilu relawan tetap dibutuhkan, tetapi yang mengatur adalah partai politik bukan relawan, khawatirnya jangan sampai kader partai kecewa kemudian tinggalkan kandidat yang diusung partai politik untuk mendukung kandidat yang lain walaupun konsekuensi adalah sanksi pemecatan dan PAW dari partai, keputusan seperti ini sangat berbahaya bagi kandidat bisa jadi kalah dalam Pemilu.
Tidak ada komentar