Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Kuat, Kades Dowora Melanggar Edaran Permendagri Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial

Halsel, KoranMalut.Co.Id - Diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, atas nama Eli Saleh ...


Halsel, KoranMalut.Co.Id - Diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, atas nama Eli Saleh selama satu minggu menjelang pemilihan, Eli Saleh  membagikan bantuan sosial berupa beras di mukah rumahnya. pada rabu, (20/11/2024)

Masyarakat desa Dowora menduga bahwa proses pemilu berjalan kepala desa dilarang membagikan berupa uang atau bantuan sosial namun saat ini sudah nampak di mukah umum bahwa kades desa Dowara membagikan bantuan sosial secara terbuka padahal ini adalah salah satu perbuatan yang  melanggar surat Edaran Permendagri nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial namun Eli Saleh tidak melakukan penundaan., ujar masyarakat 

Eli Saleh sebagai kepala desa Dowora menjelaskan bahwa ini  Adalah bantuan sosial  bukan bermaksud kampanye, sehingga masyarakat beranggapan tindakan yang dilakukan tidak relevan selama proses pilkadah. Selain itu karena Eli Saleh sebagai kepala desa Dowora dan tidak dapat dibenarkan untuk melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan politik uang apalagi membagikan bantuan sosial berupa beras dalam situasi seperti ini, dan metode pembagian bantuan sosial dapat menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat desa Dowora.

Namun ada bantaan dari masyarakat yaitu  Isdam Hamid dan masyarakat lainnya Isdam bertanya kepada kades Dowora Eli Saleh dengan topik pertanyaan "kenapa dengan momen proses pemilihan berjalan tinggal satu minggu ada pembagian bantuan sosial berupa beras apalagi di posisi momentum pemilihan sekarang ini apakah Eli Saleh belum membaca edaran mentri.

Kepala desa Dowora Eli Saleh menjawab pertanyaan yang dilemparkan oleh Isdam jikalau melanggar aturan Bawaslu silahkan dilapor.

Isdam Hamid mengungkapkan Sementara aturan dari surat Edaran Permendagri menjelaskan Nomor 800.1.12.4/5814/SJ  tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.

Dalam rangka menjaga netralitas dan mengindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), Serta guna  menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas  dalam pemerintahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 

1. Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024. 

2. Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang berdampak bencana. dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran sebagai berikut.

a. Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.

b. Pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan: dan 

d. Melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang berdampak terdampak bencana kepada menteri dalam negeri. 

3. Seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan dalam penyaluran  bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.

Kemudian tindakan Ini adalah contoh  buruk yang dipertontonkan di Desa, dan Bahkan Kepada masyarakat Dowora, Padahal yang bersangkutan dilarang dalam perundang-undangan  

Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses secepatnya dan menindak lanjuti tindakan perbuatan yang sudah melanggar undang-undang, kepada kepala Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat selatan  atas nama Eli Saleh,” kata Isdam.**(ul).

Tidak ada komentar