Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Cabub Bassam-Helmi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Malut

KoranMalut.Co.Id - Calon Bupati (Cabub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi dilaporka...


KoranMalut.Co.Id -
Calon Bupati (Cabub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. 

Bassam-Helmi dilaporkan ke Bawaslu, lantaran menganggu proses kampanye Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus di Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis 7 November 2024 kemarin. 

Fadly Tuanane selaku Tim Hukum Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir itu kepada media ini menyampaikan bahwa tetap pada Rabu, (13/11/2024) dinihari, pihaknya telah mendatangi Bawaslu dan melaporkan tindakan Bassam-Helmi yang dinilai mencederai prinsip demokrasi. 

Sementara laporan Tim Hukum nya AM-SAH ke Bawaslu Malut telah diterima dengan  tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor : 003/PL/PG/PROV/32.00/XI/2024.

Fadly menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal laporan yang sudah diadukan ke Bawaslu itu agar secepatnya dapat di proses. 

"Hari ini kami selaku Tim Hukum Paslon Cagub-Cawagub nomor urut 2, AM-SAH sudah malaporkan Calon Bupati Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin ke Bawaslu," ujar Faldy. 

Tak hanya itu, Faldy juga menekankan, sikap Paslon Bassam-Helmi dinilai ada unsur kesengajaan. Kata Tim Hukum AM-SAH itu, berdasarkan STTP atau izin kampanye yang dikeluarkan oleh pihak keamanan tidak menentukan titik kampanye hanya menunjukan wilayah kampanye di Desa dan Kecamatan. 

"Jadi kami menduga ada unsur kesengajaan, karena di Desa Gurapin ada beberapa pelabuhan yang bisa di akses, kemudian titik Kampanye Bassam-Helmi tidak berada di sekitaran pelabuhan yang mereka akses lalu kemudian memaksa menerobos masuk sehingga menganggu paslon berkampanye, ini sangat mencederai prinsip berdemokrasi," tandasnya. 

Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan dengan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pemilu Kada serentak  2024 sudah jelas mengatur soal, terkait larangan kampanye. 

"Bawa PKPU NO 13 TAHUN 2024 Tentang Pemilu Kada serentak 2024, telah jelas mengatur terkait Larangan Kampanye sebagaimana di atur dalam BAB VIII pasal 57 aya 1 poin c, d, e, f," jelas Fadly. 

Meski demikian, ia juga mengisahkan penegasan BAB VIII Pasal 57 ayat 1 poin c, d, e dan f yaitu terkait dengan larangan dan atau melarang bagi para pasangan calon, baik Bupati maupun Gubernur dalam kampanye. 

"Disitu kan sudah jelas, melarang bagi para pasangan calon baik Bupati maupun Gubernur dalam kampanye, malah yang terjadi adalah tindakan tidak terpuji dan telah mencederai Azas Demokrasi dan melanggar Hukum telah di tunjukkan oleh salah satu pasangan calon Bupati Halmahera Selatan bersama wakilnya di desa Gurapin Kayoa dengan cara menerobos dan sangat menggangu Kampanye Calon Gubernur Aliong Mus Sahril Thahir," terang Tim Hukum AM-SAH kepada wartawan Rabu, (13/11/2024). 

Sementara untuk laporan tersebut telah diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Nomor : 003/PL/PG/PROV/32.00/XI/2024.

Sekedar diketahui, insiden tersebut terjadi pada Kamis 7 November 2024 kemarin, tepatnya di Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Dalam insiden tersebut, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin bersama belasan rombongan nya menerobos masuk dalam tenda kampanye Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus yang saat itu sedang menyampaikan orasi politiknya tiba-tiba terhenti lantaran dua pihak massa dan simpatisan nyaris adu jotos..**(red).

Tidak ada komentar