Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Selfianus Laritmas; Sherli Tjoanda Sebagai Calon Pengganti Gubernur Malut, Sesuai Peraturan Perundang- Undangan

Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Polemik seputar penetapan KPUD Maluku Utara, tentang calon pengganti Alm Beni Laos yang di gantikan oleh Istrinya...


Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Polemik seputar penetapan KPUD Maluku Utara, tentang calon pengganti Alm Beni Laos yang di gantikan oleh Istrinya ibu Sherly Tjoanda,. berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, menurut Dr.selfianus Laritmas, SH,.MH. Sabtu 27 Oktober 2024.

Kepada media ini Laritmas Mengatakan bahwa penetapan dan prosedur yang di buat oleh KPUD Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang 10 tahun 2016 dan PKPU tentang  Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan tindakan KPUD dalam melakukan pergantian dapat dibenarkan secara hukum disebabkan beberapa hal.

1. Bahwa penetapan calon pengganti ibu sherli Tjoanda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ,yang menyatakan  jika salah satu calon dari paslon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara; dan niat baik KPUD secepatnya dalam menindaklanjuti calon pengganti patut diberikan apresiasi;

2. Bahwa terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang di persoalkan bahwa ada dugaan perlakukan spesial kepada ibu sherli. menurut saya, pernyataan yang disampaikan sangat berlebihan penilaian negatif, disebabkan mekanisme pergantian dan pemeriksan kesehatan yang di buat KPUD sudah sangat jelas sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan tidak perlu di persoalkan tentang pencalonan ibu sherli;

3. Bahwa tindakan KPUD yang secepatnya melakukan pergantian dan melakukan pemeriksan kesehatan kepada ibu sherli pasti sudah berkonsultasi dengan KPU pusat sehingga mekanisme pergantian dan pemeriksan kesehatan telah melalui mekanisme hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus diingat juga mekanisme pergantian calon pengganti ibu sherli tidak bisa disamakan dengan pendaftaran biasa karena kejadian yang terjadi kepada calon nomor 4 adalah kejadian luar biasa, sehingga mekanisme pemeriksaan kesehatan, menurut kami Pihak KPUD Telah mempertimbangkan semua hal secara baik dan telah mengambil langka hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami mendukung langka KPUD yang telah bekerja maksimal; 

4. Bahwa kami menilai KPUD telah bekerja cukup maksimal dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,. sehingga pernyataan yang menyatakan KPUD bekerja tidak adil dan profesional, menurut kami pernyataan yang harus di abaikan, karena sejauh penilaian kami KPUD sudah sangat profesional dalam kerja-kerja penyelenggaraan pilkada; 

5. harapan kami, KPUD tetap terus bekerja profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku, 

6. harapan kami juga untuk pihak bawaslu, harus secara cermat dan profesional dalam melakukan pengkajian terhadap setiap laporan yang di berikan, sehingga berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan yang di persoalkan oleh paslon lain harus dapat dijelaskan kepada publik apakah tindakan yang di buat oleh KPUD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum; kami percaya bawaslu akan bekerja profesional dan kami mendukung langka bawaslu untuk lebih cepat menindaklanjuti setiap laporan agar memberikan kepastian hukum bagi permasalahan yang terjadi,"Tutup Laritmas.**(red).

Tidak ada komentar