Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kasus Asusila Dilakukan Oknum Kepolisian, Diduga Ada Pembiaran Oleh Krimsus Polda Malut

Foto: Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga  Ternate, KoranMalut.Co.Id - Tim pengacara korban kasus Asusila dan ancaman korban berinisial (HDA) Ku...

Foto: Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga 
Ternate, KoranMalut.Co.Id - Tim pengacara korban kasus Asusila dan ancaman korban berinisial (HDA) Kuasa hukum Saiful gelar konferensi pers di kantor FKPPI kota Ternate di kelurahan toboko kota Ternate Selatan., Kamis (10/10/2024).

Pengacara di dampingi keluarga Korba Najamudin Letsoin, mengatakan bahwa kasus Asusila dan ancaman tersebut sudah di laporkan beberapa bulan yang lalu, namun sampai sekarang belum ada gelar perkara oleh pihak kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut).

Saiful saya telah di berikan kuasa pada tanggal 5 Oktober, dalam kuasa ini adik HDH, telah melaporkan kasus ini ke Krimsus Polda Maluku Utara pada tanggal 19 Agustus 2024 pagi dan didampingi oleh keluarga adik HDH, laporannya menyangkut dengan penyebaran ke susilaan sebagai mana di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan pada saat itu tentang pelaporan di tanggal 19 menurut informasi yang disampaikan ke saya, sebagai kuasa hukum, itu adik HDH ini sudah menyampaikan dan terlapornya berinsal  (TPW), pekerjaannya sebagai anggota polri beralamat di kelurahan Salahudin kecamatan Ternate tengah kota Ternate provinsi Maluku Utara. 

Dan pada tanggal 19 itu, sekitar sore hari, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, dan dalam pemeriksaan itu saksi, yang di hadirkan telah membenarkan bahwa ada penyebaran vidio Kesusilaan., itu pada saat pemeriksaan di krimsus dan penyindik itu atas nama ipda Asdar itu di tanggal 19, namun pada saat pelaporan pada saat itu pula selesai diambil keterangan, tapi kemudian dari pihak penyidik belum dikasih surat pemberitahuan perkembangan laporan.

Nanti juga pada tanggal 3 September itu pengembangan laporan pemberitahuan perkembangan laporan, itu pun tidak diberikan tanda laporan yang di laporkan, kemudian pada tanggal 10 September juga,

Nanti keluarga atas nama pak Najamuddin ini datang ke Krimsus di bagian unit 5 subdit 2 beliau (Naja) agak emosi Bru diberikan laporan itu, ungkap Syaiful.

Terpisah, Keluarga korban bapak Najamuddin, jadi saya mau Kase tau begini awal kejadian ini di bulan juli, Korban ini sakit, (Tapi awalnya mereka berdua ini pacaran) dan si kecil ini (Korba) ini sebelum nya menceritakan terkait prilaku si anggota ini kelakuannya A.B.C D tukang pukul lah, sehingga, Saya bilang ke Anak, Stop berhubungan dengan yang bersangkutan. Saya suru blokir nomor dan sebagainya, tetapi yang bersangkutan tetap mengancam, ke korban ini, mengancam dan terus mengancam puncaknya, pada suatu malam si ponakan (Anak) ini sakit di rumah sakit , kebetulan kita tidak ada yang jaga, dia datang di rumah sakit, pada saat itu korban ini ingin buang air kecil.

Dia menawarkan jasa untuk membantu si korban ini ke Toilet, terus dia masuk, pada saat itu dia main HP , ponakan tidak menyangka kalau di Mereka sementara si korban ini dalam keadaan baung air, ternyata si korban ini sadar bahwa di telah merekam disitulah bertengkar, sempat di suruh hapus di bulan Juli, rentetan pengancaman hingga bulan Agustus.

Pada tanggal 15 yang bersangkutan terus mengancam kepala korban, Nanti Ng lia kita kse ancor ngana," artinya pada saat itu di terus mengancam, pada tanggal 16 di melakukan postingan di Instagram (IG) story dalam bentuk video, kemudian tanggal 17 Agustus kemarin posting ke dua juga sama di (IG) story yang bersangkutan.

Pada saat ancaman tersebut, kami laporkan ke Propam Polda, ketika kami ke propam Polda laporan di terima dan pemeriksaan hari itu juga berjalan.

Dari kacamata kami, artinya bukti bukti awal sudah di sampaikan , baik dlm bentuk video maupun saksi untuk pemeriksaan, yang heran Nya sampai saat ini, yang bersangkutan status hukum belum naik masi penyelidikan, pada fakta fakta kita sudah sampaikan bukti video 

Terakhir kami dapatkan surat dari krimsus Polda Maluku Utara melakukan kordinasi terhadap ahli ahli ITE untuk kepentingan gelar perkara pada kasus ini.

Jadi begini,saya berfikir bahwa kurang lebih dua bln, kasus ini, lama, di Kemusu itu banyak kasus, tetapi saya mau blng bagini kasus ini menyangkut dengan citra kepolisian, karena ini masalah oknum polisi semestinya di dahulukan karena nama baik kembaga, ujan naja pihak.

Oleh karena itu saya memohon bapak Kapolda Maluku Utara sebagai pembina FKPPI Maluku Utara, Saya ketua KPPI agar memberikan atensi khusus pada kasus ini, yang menimpah keluarga kami**(red)

Tidak ada komentar