Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Halut Polemik permasalahan kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD terpilih yang ...
Tobelo, KoranMalut.Co.Id - Halut Polemik permasalahan kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD terpilih yang juga tim pemenang Paslon Nomor Urut 2 pada pemilukada kabupaten halmahera utara 2024 Priska Tajibu, yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada (UU Pemilukada) Yang masih dalam tahapan penyidikan, mendapat sorotan publik dari berbagai komponen masyarakat, akademisi dan berbagai praktisi hukum di halmahera utara.
Kasus ini mendapat tanggapan serius dari dua orang praktisi hukum halmahera utara, Ernet Senggi dan Relly Laike, kepada media ini. Rabu 30 oktober 2024 Ernes bilang bahwa demi tegaknya proses demokrasi yang baik, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, penegak hukum, tim pemenangan, dan setiap pasangan calon.
Kasus anggota DPRD terpilih Priska Tajibu Menjadi catatan penting, karena sudah sampai pada tahapan penyidikan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dari gakumdu untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut. Ini demi memberikan kepercayaan publik terhadap proses penanganan setiap pelanggaran pemilukada termasuk perkara yang sementara ditangani oleh GAKUMDU yang suda dalam tahapan penyidikan.
Menurut Ernets, dalam konteks hukum jika suatu perkara yang ditangani telah mencapai tahapan penyidikan, itu berarti penyidik telah mempunyai keyakinan besar dan telah menunjukan titik terang suatu peristiwa yang ditangani, dibanding sebaliknya. Artinya dalam tahapan ini siapa calon tersangka dan bukti-bukti permulaan telah diperoleh penyidik.
Nah pertanyaannya apakah dalam tahapan penyidikan ada kemungkinan dilakukan penghentian penyidikan.? dalam konteks hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP penghentian suatu perkara yang suda dalam tahapan penyidikan itu merupakan kewenangan hukum dari penyidik.
Kewenangan hukum yang dimaksudkan adalah penghentian itu dimungkinkan jika terdapat beberapa alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, bukan kewenagan subjektif. Penghentian itu dapat dilakukan jika terdapat alasan-alasan sebagai berikut: pertama, tidak cukup bukti. Maksudnya hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan bukti elektronik; kedua, bukan tindak pidana.
Artinya jika berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi; ketiga, dihentikan demi hukum. Dalam hal ini jika tersangkanya meninggal dunia, kasusnya pernah diproses dan sudah ada putusannya, serta daluwarsa. Mengenai daluwarsa terdapat perbedaan antara tindak pidana pemilu dan tindak pidana pada umumnya.
Untuk tindak pidana pemilu 14 hari ditingkat penyidikan, dan penuntut umum diberi waktu 5 hari, dan dalam proses persidangan hakim diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana pemilu. Oleh karena itu jika secara hukum terdapat penghentian penyidikan maka harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan undang-undang. Bagi Pelapor tersedia hak untuk melakukan praperadilan jika dirasa penghentian penyidikan tidak beralasan hukum. Ungkap Ernest.
Hal senada juga di sampaikan oleh Relly Laike, yang mengatakan bahwa, Perlu dipahami bahwa Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Pemilukada sebenarnya mengatur tentang perbuatan pidana politik uang yang menjerat baik bagi pemberi maupun penerima. Mengenai hal tersebut bahwa UU Pemilukada tidak main main dengan setiap perbuatan perbuatan yang melanggar hukum.
Relly Mengingatkan bahwa, pasal-pasal tersebut bukan teks mati yang hanya sekedar dirumuskan, tetapi mempunyai ancaman pidana yang serius bagi pelaku. Menurut ketentuan tersebut subjek yang paling utama adalah calon dan tim kampanye, dilarang untuk itu. Nah dengan demi tegaknya proses demokrasi yang baik, hal ini mejadi perhatian bagi masyarakat, penegak hukum, dan penyelenggara pemilu.**(red).
Tidak ada komentar