Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Frengky Z Wartabone, Asal Gorontalo Melakukan Tindakan Penipuan Terhadap Ibu Raehan Abdul Kadir di Polda Malut

Ternate, KoranMalut.Co.Id –  Raehan Abdul Kadir didampingi kuasa hukumnya Bahmi Bahrun mendatangi Polda Maluku Utara melaporkan Frengky Z Wa...


Ternate, KoranMalut.Co.Id – Raehan Abdul Kadir didampingi kuasa hukumnya Bahmi Bahrun mendatangi Polda Maluku Utara melaporkan Frengky Z Wartabone warga Suwawa Desa Alele Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan senilai Rp.136 juta rupiah. Pada Rabu 2 Oktober 2024

Bahmi, sempat di wawancarai oleh wartawan KoranMalut.co.id, menerangkan Bahwa pihaknya melaporkan tergugat (Frengky) ke pihak berwajib karena merugikan kliennya dengan cara melawan hukum.

“Karena itu kami melaporkan Frengky ke Direskrimum Polda Maluku Utara untuk diproses hukum,”Ungkap Bahmi.

Sebelumnya lanjut Bahmi, pihaknya telah melayangkan surat teguran hukum berupa (somasi) kepada Frengky untuk segera mengembalikan uang milik kliennya. Hanya yang bersangkutan sampai saat ini tidak punya niat dan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. 

Olehnya itu kami melaporkan Frengky atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP ke Direskrimum Polda Maluku Utara untuk diproses hukum,” jelas Bahmi.

Berikut ini kronologis kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Frengky Wartabone:

Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 Frengky Z Wartabone bersama istrinya mendatangi korban Raehan Abdul Kadir meminjam uang senilai Rp. 136 juta rupiah dengan dalil untuk berbisnis di salah perusahan industri di kawasi Halmahera Selatan, dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan dengan cara dicicil selama empat bulan per bulannya Rp. 36 juta

Tetapi setelah memasuki empat bulan tergugat Frengky tidak sama sekali memberikan uang tersebut kepada korban.

Dan setelah dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan Frengky telah melarikan diri ke Gorontalo dan memblokir saluran telekomunikasi dengan korban.

Dan akhirnya saya selaku kuasa hukum korban ibu Raehan Abdul Kadir melaporkan Frengky Z Wartabone ke Polda Maluku Utara untuk diproses hukum,”tangkap Bahmi.**(ul).

Tidak ada komentar