KoranMalut.Co.Id - Masyarakat Desa Toweka Kembali melakukan pemblokiran Kantor Kepala Desa Toweka, hal ini dipicu karena keresahan masyaraka...
KoranMalut.Co.Id - Masyarakat Desa Toweka Kembali melakukan pemblokiran Kantor Kepala Desa Toweka, hal ini dipicu karena keresahan masyarakat desa tentang status Kades Toweka yang Kembali di aktifkan oleh Bupati Halmahera Utara. Berdasarkan surat Pemberhentian sementara nomor 140/65/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Toweka Kecamatan Galela di tahun 2023 yang di tandatangani oleh Kadis PMD akibat dari penyelewengan anggaran dana desa Tahun 2020,2021,2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara. Galela 21 Oktober 2024
Berdasarkan hasil wawancara oleh media ini (via WhatsApp) Sahrul salah satu masyarakat Desa Toweka mengatakan; di tahun 2024 ini, Kades Toweka Kembali diduga melakukan penyelewengan anggaran Pengadaan Sarana Kesehatan Rp. 8.500.000, Pengadaan Sarana PAUD Rp.10.653.000, Pengadaan Makanan Tambahan Ibu Bayi dan Balita 3.755.000, Bantuan Peternakan Rp.75.000.000, Bantuan Pertanian Rp. 11.596.600, dan Bantuan Perikanan 16.528.000 dengan jumlah total Rp. 126.032.600 berdasarkan pada Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap Satu-Non Earmark 40% Tahun Anggaran 2024 dan Dana Desa Tahap Satu Earmark 60% Tahun Anggaran 2024 yang belum terealisasi hingga saat ini.
Lanjut dia, Masyarakat Desa Toweka juga mengeluhkan terkait dengan pelayanan Kantor Kepala Desa Toweka karena Kades dan Staf Desa sudah tidak pernah berkontor, sehingga masyarakat mengurus administrasi di Kantor Kecamatan Galela dan itu sudah di lakukan oleh Kades dan Staf dimulai dari pasca di aktifkan Kembali oleh Bupati Halmahera Utara sebagai Kepala Desa.
Masyarakat Desa Toweka melalui BPD Sudah tiga kali membuat laporan ke instansi Pemerintah Halmahera Utara namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Halmahera Utara. Keresahan ini juga memicu masyarakat melakukan pemblokiran Kantor Kepala Desa Toweka. Ujarnya.
Warga Masyarakat Desa Toweka meminta kepada Pemerintah Halmahera Utara untuk dapat memberi penjelasan terkait dengan dasar diaktifkan kembalinya Kades Toweka oleh Bupati Halmahera Utara dan melakukan evaluasi anggaran tahap I yang hingga saat ini belum direalisasikan.,tambah Dia.
Masyarakat Desa Toweka dan BPD akan merencanakan membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan OMBUDSMAN Provinsi Maluku Utara untuk dapat ditindaklanjuti bila tidak diseriusi oleh Pemerintah Halmahera Utara.**(red)
Tidak ada komentar