Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

6 Tahun Bekerja di PT. Hisana Inti (Hagasima) Tak Dapat BPJS

Ternate, KoranMalut.Co.Id - Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Ternate bakal panggil PT. Hisana Inti (Hagasima) karna dengan sengaja melakukan perb...


Ternate, KoranMalut.Co.Id - Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Ternate bakal panggil PT. Hisana Inti (Hagasima) karna dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum alias tidak mendaftarkan puluhan karyawan yang bekerja sudah bertahun -tahun lamanya. Hal tersebut di sampaikan Rusli M.Tawari selaku Mediator hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota ternate, Selasa (2/10)(2024)

Dia menjelaskan bahwa aturan kan sudah jelas terkait kewajiban perusahan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS guna kepentingan karyawannya karena Tujuan BPJS tenaga kerja adalah ketika ada karyawan yang mendapatkan kecelakaan maka degan BPJS dapat memfasilitasi dan memberikan jaminan kepada karyawan dan mengalami sakit saat bekerja, jaminan hari tua. 

Jadi sudah jelas aturannya yang ada dalam Undang -Undang nomor 24 tahun 2011 pasal 55, bahwa perusahan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan agar tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.,Kata Rusdi.

Inikan sudah jelas yang di alami salah satu karyawati yang sudah bekerja 6 tahun tapi tidak di daftarkan sebagai Bpjs ketenaga kerjaan.saya sudah sampaikan ke kepala cabang PT. Hisana Inti (Hagasima) Sarjono terkait nama-nama karyawan yang sudah di daftarkan tapi hanya janji terus,katanya nanti di kirim link nya sampai detik ini tidak ada. termasuk kepala cabang nya patut di pertanyakan dalam mempekerjakan karyawan.

Dijelaskan, Undang-Undang No. 40 tahun 2004, ada beberapa sangsi bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Mulai dari teguran, sangsi administrasi, tak memberikan pelayanan publik, denda sampai pada tingkat  pencabutan izin. dan ini tentunya kami akan lakukan pemanggilan kepada pihak perusahan agar dapat memberikan pertanggung jawaban.

Untuk besaran BPJS masa kerjanya 6 tahun maka akan di hitung 3,7 persen dari besaran upa dan hitungannya bulanan bukan hitungan tahunan,dan cara hitungnya kalau kita pake gaji UMK Kota ternate 3,250,000 di kalikan dengan 3,7 persen menjadi tanggungan perusahan perbulannya Rp. 12250 (seratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Jika karyawan kerjanya selama 6 tahun maka yang di hitung adalah 60 bulan di kurangi 6 bulan dapatnya 54 bulan di kalikan dengan 12250. Jelas dia 

Jadi bagi perusahan yang beroperasi di kota ternate yang tidak mendaftarkan karyawannya bertahun tahun ke bpjs harus mempertanggung jawabkan karna ini kita bicara hak dan kewajiban berdasarkan UU ketenaga kerjaan.untuk sekarang yang lagi kita fokus adalah PT. Hisana Inti (Hagasima) karena Kepala Cabangnya selalu memberikan keterangan yang tak pasti., tutupnya**(red)

Tidak ada komentar