Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Problem Antara SBGN dan Disnkares Malut Telah Selesai

Sofifi, KoranMalut.Co.Id - Pemberitahuan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERT...


Sofifi, KoranMalut.Co.Id - Pemberitahuan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Maluku Utara telah sah beroperasi di Maluku Utara.

Pertemuan berlangsung antara Disnakertrans Maluku Utara yang dihadiri langsung Kepala Dinas Marwan Polisi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui, dan Mediator Verifikasi Safrudin Sangaji, sedangkan dari SBGN Maluku Utara yang dihadiri oleh Ketua Arman Rajak dan Sekretaris Sofyan Abubakar. Pertemuan tersebut di ruangan Kepala Dinas Kantor Disnakertrans Maluku Utara di Sofifi.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Marwan Polisi mengatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam hal ini SBGN Malut tidak perlu dicatatkan, tetapi perlu pemberitahuan saja sesuai mekanisme yang mana tertuang dalam Surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 Perihal Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Pengurusan Wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang di tujuhkan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Seluruh Indonesia.

Maka, dengan demikian SBGN Maluku Utara silahkan berjalan sesuai Fungsi dan tujuan serikat di Maluku Utara sebagaimana mestinya.

Tidak terlepas dari itu, Ketua SBGN Maluku Utara Arman Rajak mengatakan sangat sepakat apa yang dikatakan Kepala Dinas bahwa betul hanya pemberitahuan saja dan bukan dicatatkan yang mana tertera dalam Surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kami SBGN dan Disnakertrans Maluku Utara tidak ada masalah lagi, dan kami berterima kasih kepada Kepala Dinas dan jajarannya yang sudah menerima pemberitahuan SBGN Maluku Utara, ujar Arman.**(red)

Tidak ada komentar