Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polres Halut Serahkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Ke Kejari Halut

KoranMalut.Co.Id - Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara, menyerahkan empat tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diseludupkan dar...


KoranMalut.Co.Id -
Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara, menyerahkan empat tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diseludupkan dari Negara Philipina untuk di jual ke Papua. kamis 05 September 2024.

Perkara yang di sangkakan adalah tindak pidana, Kepemilikan Senjata api Tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Stafbepalingen (stbl. 1948 No 17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 Jo pasal 55 K.U.H. Pidana.

Empat tersangka beserta barang bukti yang di serahkan ke kejaksaan diantaranya,

Replis Sumenda alias Epi Pelit (45 thn), 2. Shane Bryan Salamat alias Junri alias Jun. Filipina, (32 thn), 3. Vetgel Mahaling Singcoy alias Vergel. Filipina,14 Januari 2005 (18 thn), 4. Yeni Tondo alias Yeni Sero alias Yeni Saliding, Supu, (50 thn), 

Barang bukti berupa; (satu) unit Perahu Pump Boat warna putih biru yang bertuliskan BerSaudara, (dua) unit Mesin dalam dengan merk Kembo, Empat pucuk senjata api laras panjang  M16, 4. Satu pucuk senjata api Shotgun., Delapan buah Magazen, . 1 (Satu) Buah Handphone Redmi Not 10 Pro warna Biru Night, 1 (Satu) Buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna Biru Night, 100 (Seratus) butir Peluru CAL 5,56MM, 1 (Satu) buah buku Tabungan BANK BNI dengan Nomor Rekening : 1221592996.

Tersangka seta barang bukti yang diserahkan dan  diterima oleh ,Andi Muhammad Dedi Hidayat, S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU).**(red/km).

Tidak ada komentar