KoranMalut.Co.Id - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Daya Nusantara Abadi (PT. DNA) yang beroperasi di Lelilef Halmahera ...
KoranMalut.Co.Id - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Daya Nusantara Abadi (PT. DNA) yang beroperasi di Lelilef Halmahera Tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya dan tidak memberikan hak karyawan secara normatif.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengatakan kami sudah melakukan koordinasi dengan Pihak PT. DNA, hanya saja tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Lanjut Sofyan, Oleh sebab itu kami mengambil langkah untuk menaikan Masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Tim Kuasa Hukum kami sudah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan. Tinggal Minggu depan sudah kami daftarkan.
Perlu kami sampaikan kepada PT. DNA bahwa kami tidak bermain-main dalam hal Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh dan anggota. Jadi, kita bertemu di Pengadilan Negeri Ternate., Tutup, Sofyan.*(tim/red).
Tidak ada komentar