Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

PT. GMG Digugat di Disnaker dan Pengadilan Negeri Ternate

Halteng, KoranMalut.Co.Id - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Gunung Mas Group (PT. GMG) melakukan Pemutusan Hubungan Ker...


Halteng, KoranMalut.Co.Id - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana PT. Gunung Mas Group (PT. GMG) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya dan tidak memberikan hak kepada eks karyawan. Kita tauh bersama bahwa PT. GMG bergerak di Halmahera Tengah.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang bisa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sudah menjalankan Perundingan Bipartit dengan Manajemen PT. GMG tetapi hal ini tidak ada titik temu atau gagal.

Lanjut Sofyan, Persoalan ini jangan beranggapan tidak penting, bagi kalian tidak penting bagi kami sangatlah penting sebab ini menyangkut hak karyawan yang mana sudah mengabdi di perusahan PT. Gunung Mas Group (PT. GMG).

Jalur yang akan kami tempuh yaitu Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi antara kami dengan PT. GMG, jika memang gagal lagi maka kami tindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.

Kami tidak akan mundur selangkahpun untuk Memperjuangkan, Membela, dan Melindungi hak karyawan secara normatif. Sekali lagi kami sampaikan hak tetap hak, Tutup, Sofyan.**(tim/red).

Tidak ada komentar