Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kader Golkar dan Anggota DPRD Tidak Mendukung Rekomendasi Partai Dikenakan Sanksi

Foto: Ketum Airlangga Hartarto & Ketua DPD Golkar Malut Alien Mus  "Pecah kongsi di internal Golkar, ini terkait perebutan calon bu...

Foto: Ketum Airlangga Hartarto & Ketua DPD Golkar Malut Alien Mus 

"Pecah kongsi di internal Golkar, ini terkait perebutan calon bupati"

KoranMalut.Co.Id ,- Wakil Sekertaris Jendral Bidang PP Golkar Wilayah Maluku dan Maluku Utara Edi Langkara (Elang) tiba-tiba membelot dari partai. Dia maju calon bupati dari PDIP, Nasdem, dan Perindo. 

Golkar sendiri sudah merekomendasikan Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji dan politisi Partai Gerindra Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) melalui surat keputusan (SK) nomor Skep-699/DPP/Golkar/VII/2024. Keduanya dinilai berpeluang besar untuk memenangkan Pilkada Halmahera Tengah. 

Jika Elang jadi diusung PDIP, Nasdem, dan Perindo untuk maju sebagai cabup, maka ia akan menjadi penantang Golkar. Elang kabarnya kembali dipasangkan dengan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim).

Tak diusung oleh Golkar sebagai calon bupati di periode kedua, lantaran Elang dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain terkait Pilkada Kota Ternate 2020 dan penetapan Ketua DPRD Halmahera Tengah periode 2019-2024. 

Pada Pilkada Kota Ternate 2020 misalnya, Golkar mengusung Hasan Bay dan Asgar Saleh. Namun, Elang secara terang-terangan melawan keputusan partai dengan mendukung Yamin Tawary dan Abdullah Tahir. Pelanggaran lain adalah Elang menghalangi-halangi pelantikan Ketua DPRD Halmahera Tengah periode 2019-2024. Padahal DPP Golkar sendiri menetapkan Syakir Ahmad sebagai Ketua DPRD. Namun, Elang selaku bupati dari kader Golkar menolak dengan alasan tidak sesuai usulannya.

Ketua DPD Golkar Maluku Utara Alien Mus menyampaikan dalam rekomendasi tersebut ada enam poin penting yang disampaikan. "Tandatangannya bukan tandatangan scan, tapi ini tandatangan basah. Tidak ada palsu-palsunya," tegasnya.

Alien menambahkan, rekomendasi tersebut tinggal dimasukkan ke KPU dan sudah ditembuskan ke DPD Golkar Malut dan DPD Golkar Halmahera Tengah. "Saya tegaskan rekomendasi ini sudah final dan mengikat tidak akan lagi diganggu gugat dan tidak ada lagi perubahan," tandasnya.

Dia menegaskan seluruh kader harus taat dan mendukung calon yang direkomendasikan oleh DPP Golkar dalam Pilkada 2024. Menurutnya, kader dan anggota DPRD yang membelot dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan sebagai kader Golkar dan di PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD, pungkas anggota DPR RI itu.

Sementara itu, juru bicara DPD Partai Golkar Maluku Utara Amanah Upara menyayangkan sikap Elang. Ia mengaku kaget ketika mengetahui kabar pencalonan Elang di partai lain dari wartawan.

"Kami dari DPD Golkar Malut tahu dari konfirmasi wartawan terkait pencalonan Elang lewat partai lain. Sedangkan dia kan Wasekjen Bidang PP Wilayah Maluku-Malut," kata Amanah, Minggu (4/8). Kader Golkar harus "saminna wattana" taat fatsum partai dan tegak lurus dengan keputusan partai yang mengusung paslon IMS-ADIL di Halmahera Tengah maupun calon gubernur provinsi Maluku Utara dan calon bupati/walikota di 9 kab/kota lainnya.

Amanah menyebut status Elang masih kader Golkar dan belum mundur maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA). "Secara etika jika Elang mencalonkan diri dari partai lain seharusnya mengembalikan dulu KTA dan buat surat pengunduran diri yang baik, karena sudah melawan rekomendasi partai," ujarnya.

Meski begitu, Amanah tidak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Elang. Menurutnya, status keanggotaan maupun sanksi terhadap Elang akan diputuskan oleh DPP Golkar. "Soal sanksi, itu kewenangan DPP,  kami dari DPD provinsi Maluku Utara akan menyurat secara resmi ke DPP untuk melaporkan kader dan anggota DPRD yang membelot atau tidak mendukung rekomendasi partai agar diberi sanksi sesuai peraturan organisasi," pungkasnya. (tim/red)

Tidak ada komentar