Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kabid HI Disnakertrans Malut, Mangelak Terkait Belum Memasukkan Persyaratan Serikat

KoranMalut.Co.Id - Pembentukan dan Pencatatan Serikat Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara diatur dalam UUD 1945; UU N...


KoranMalut.Co.Id -
Pembentukan dan Pencatatan Serikat Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara diatur dalam UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM; UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa kami sudah memasukan Persyaratan Pencatatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara di Kota Ternate pada tanggal 6 Mei 2024 tepatnya di Kelurahan Jati Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Jadi apa yang dikatakan Kabid HI Nirwan Turui bahwa tidak memasukan Persyaratan di Kantor Sofifi, mungkin Kabid HI sangat keliru atau tidak paham terkait apa fungsi dari hadirnya UPTD Disnakertrans Malut di Kota Ternate. Jangan-jangan UPTD Disnakertrans Malut yang ada di Ternate tidak dianggap sebagai bagian dari Disnakertrans Malut.

Janganlah membalikan opini bahwa kami tidak memasukan Persyaratan ke Disnakertrans Malut. Bukti Dokumentasi serah terima pencatatan di UPTD Disnakertrans Malut pun sudah kami tuangkan dalam Surat yang mana Pelanggaran Disipliner ASN dan Melanggar UU.

Lebih tepatnya kami serahkan kepada PJ Gubernur dan Instasi yang kami sudah menyurat terkait Kepala Dinas, Kabid HI, dan Mediator telah melanggar UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM; UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tutup Sofyan.**(red).

Tidak ada komentar