KoranMalut.Co.Id - Kegiatan Musrembang RPJPD yang dilaksanakan di Gedung Hotel Grand Land Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Uta...
KoranMalut.Co.Id - Kegiatan Musrembang RPJPD yang dilaksanakan di Gedung Hotel Grand Land Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Rabu (21/08/2024)
Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara E.J Papilaya menjelaskan bahwa memang benar sesuai dengan regulasi dan juga disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU No. 5/2014 yang menegaskan ASN Diperbantukan Dinas Pendidikan Kebudayaan) ditarik kembali ke instansi Negeri.
Oce, Sapaan Akrap Sekda juga menambahkan bahwa dengan di tariknya ASN, ini juga dapat memotivasi kearah kemandirian sekolah swasta. Tetapi jika sekolah swasta membutuhkan guru ASN, maka yayasan bisa menyampaikan ke bupati, karena pendidikan juga salah satu prioritas pak bupati melalui visi dan misi beliau.
Jika aturan ini diterapkan maka pemerintah daerah akan mengambil langkan dengan mempersiapkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) khusus tenaga guru ditempatkan pada sekolah swasta.**(red/tim).
Tidak ada komentar