Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Disnakertrans Malut Diadukan Ke KASN dan BKN Terkait Pelanggaran Disipliner ASN

KoranMalut.Co.Id - Kepala Dinas, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), dan Mediator Verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnak...


KoranMalut.Co.Id -
Kepala Dinas, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), dan Mediator Verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara telah diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Maluku Utara di Ternate Terkait Disipliner Aparatur Sipil Negara (ASN); Perbuatan tidak Profesional ASN; Menghindar & Mencoba Menghalangi Pembentukan Serikat SBGN di Maluku Utara, dan Melanggar Perudingan-undangan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan kami sudah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta tertanggal 19 Agustus 2024 dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Maluku Utara tertanggal 19 Agustus 2024 terkait kinerja Kadis, Kabid HI, dan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara.

Lanjut Sofyan, bahwa Kepala Dinas Marwan Polisiri, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui, dan Mediator Verifikasi Pencatatan Serikat Jainudin Umasangaji sebagai ASN di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara tepatnya  Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara yang mana sudah melanggar UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM; UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat yang kami berikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Maluku Utara untuk dapat mencopot Kadis, Kabid HI, dan Mediator berdasarkan Dasar Hukum, Bukti dan Dokumentasi, Ujar Sofyan.**(red/tim).

Tidak ada komentar