Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bimtek Bawaslu; Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam se-Halmahera Barat

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara pada Senin (26/8/2024). Menggelar Bimtek (...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat, Maluku Utara pada Senin (26/8/2024). Menggelar Bimtek (Bimbingan Tekhnis) terkait Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam Se-Kabupaten Halmahera Barat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel D'Hoek Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, dan dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Sarmin Ibrahim dan Panwascam Se-Halmahera Barat.

Kordiv P3S Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim mengatakan, bimtek ini untuk panwascam se kabupaten Halmahera barat ini soal penanganan pelanggaran nantinya di tingkat kecamatan. Pada intinya panwascam harus memahami regulasi pada undang-undang turunannya peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran.

"penanganan pelanggaran bukan hanya di Bawaslu saja tetapi di kecamatan juga menangani setiap pelanggaran yang ada. Jika temuan itu diawasi oleh penyelenggara terkait temuan-temuan pelanggaran yang ada berdasarkan hasil pengawasan di tingkat PKD," ujarnya.

dikatakan, jikalau di tingkat PKD ada masalah ada pelanggaran, maka ditindaklanjuti ke panwas kecamatan kemudian panwas kecamatan melakukan mekanisme dan prosedur pelanggaran pemilu.

Pilkada ini sangat kompleks dibanding dengan di Pemilu kemarin.

"Saya khawatir ada berbagai pelanggaran yang terjadi di tiap kecamatan," katanya.

kata dia, jika paska penetapan calon nantinya pasti ada melakukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran itu di tingkat ASN, Kepala Desa maupun kecamatan.

"Saya sampaikan tadi di teman-teman harus jelih, jelih memahami regulasi yang ada dan memahami prosedur penanganannya jangan sampai ada masyarakat melaporkan pelanggaran kemudian tidak di tindaklanjuti. Saya harus keras sehingga proses penanganannya ada kepercayaan masyarakat soal penanganannya di pilkada nanti," ucapnya.

ia mengemukakan, ASN bukan saja di tingkat kabupaten tetapi ada juga di kecamatan ada guru-guru, kepala sekolah kita tidak mengetahui ada pelanggaran-pelanggaran yang di akomodir karena kita juga mewanti-mewanti soal itu.

"Saya berharap bahwa di pilkada ini ikutilah aturan sesuai yang di atur dalam undang-undang saya berharap ASN itu mematuhi aturan soal Netralitas ASN sesuai aturan ASN," jelasnya.

selain itu Kepala Desa, BPD dan perangkat desa tidak terjerumus melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang pemilu atau undang-undang desa.

"Saya berharap kepala daerah yang aktif dan mau mencalonkan lagi dan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah, camat, kepala desa, kepala sekolah dan seluruh ASN di Halmahera barat ini mematuhi mekanisme yang di atur dalam undang-undang," bebernya.

jika soal temuan ini ada di media sosial, ada yang di dapatkan oleh pengawas pemilu contoh ada ASN yang memposting kepala daerah itukan tidak bisa dalam regulasi di larang kemudian like juga tidak bisa, apalagi komentar tidak bisa ASN Kepala Desa dan perangkat desa itu dilarang dalam ketentuan undang-undang.

"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dilarang, nah proses penanganan semua itu di atur dalam peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, katanya.

Ditemukan langsung oleh penyelenggara pemilu dari PKD, panwas kecamatan, kemudian Bawaslu suda berjenjang, jika laporan dari masyarakat yang memasukan apakah mereka datang langsung ke kantor Bawaslu atau melalui email Bawaslu.

Sementara Narasumber, Aslan Hasan menuturkan hari ini saya memberikan materi terkait penguatan terhadap kerja-kerja kelembagaan panwaslu kecamatan khususnya berkaitan penanganan pelanggaran. Karena pasca pendaftaran calon inikan suda pasti ada banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi oleh karena itu kesiapan teman-teman panwaslu kecamatan sangat penting.

"Sebab wilayah aktifitas kerja mereka bersentuhan langsung dengan kandidat itu potensi pelanggaran pasti terjadi," sebutnya.

Jadi pemahaman, pengetahuan dari teman-teman panwaslu kecamatan itu penting.

"Tadi pertanyaan-pertanyaannya mengarah pada soal pengalaman-pengalaman praktis pada pemilu kemarin," katanya.

Misalnya insiden-insiden yang terjadi, kemudian bagaimana strategi melihat misalnya ketika di lapangan ada insiden-insiden yang mungkin dasar hukumnya tidak jelas, tidak lengkap ada bertentangan pengawas TPS dengan kegiatan pungut hitung misalnya maka membutuhkan mekanisme penanganan yang cepat.

"Jika di Bawaslu itu ada wadah saran perbaikan jadi terhadap peristiwa-peristiwa insiden di tangani cepat melalui mekanisme saran perbaikan. Jika pelanggaran yang mengarah pada konvensional maka penanganannya melalui penanganan yang konvensional nanti produknya adalah rekomendasi, pintanya.

Yang kedua misalnya pada konteks-konteks menjalankan tugas yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang perlu kordinasi ke atas ke level kabupaten itu wajib di koordinasikan.

"Biasanya keputusan itu keputusan kolektif sehingga kecamatan tidak bole dengan gampang mengambil keputusan pada kordinasi belakangan mungkin masalah itu yang wajib di lakukan kordinasi," imbuhnya. (Riko).

Tidak ada komentar