Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjan...
Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Halbar.
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Sasadu, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis, (11/7/2024).
SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Bupati James Uang, didampingi Wakil Bupati Djufri Muhamad. Turut hadir Wakapolres, Kepala Kejari, Pimpinan SKPD, para Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Halbar.
Bupati James Uang, dalam wawancara usai penyerahan SK, mengatakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada perintah konstitusi, yaitu revisi kedua Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kepala Desa awalnya menjabat selama 6 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai perintah konstitusi, bukan kehendak saya sendiri,” katanya.
James menambahkan, para Kepala Desa dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang diharapkan bekerja dengan baik dan jujur.
“Saya menegaskan pentingnya bekerja dengan jujur. Jika semua bekerja dengan jujur, pasti negeri ini akan maju,” tegasnya.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Barat, Djufri Muhamad juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan.
“Saya selalu mengimbau semua penyelenggara pemerintahan, baik dari pusat hingga daerah, agar diisi oleh orang-orang jujur. Jika demikian, bangsa ini pasti akan menjadi kuat,” tandas Djufri. (riko).
Tidak ada komentar