Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Halmahera Barat Rapat bersama Organda Unit Angkutan Barang, Ini Yang Dibahas?

Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Pada Senin, (15/7/2024). Menggelar Rapat Dengar...


Jailolo, KoranMalut.Co.Id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Pada Senin, (15/7/2024). Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ORGANDA (Organisasi Angkutan Darat) Halmahera Barat baik itu yunit angkutan barang dan yunit angkutan umum (penumpang). Dalam rapat tersebut DPRD meminta kepada pihak Organda supaya dapat menyelesaikan SK (Surat Keputusan) Kepengurusan sebagai legitimasi hukum saat melakukan aktifitas bongkar muat barang.

Diketahui, Rapat ini dihadiri Wakil ketua 1 DPRD Halbar Joko Ahadi didampingi Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang, Kepala KUPP Kelas III Jailolo Halbar Rosihan Gamtjim, Kadis Perhubungan Halbar, Bustamin Soamole dan pengurus Organda Halbar yunit angkutan barang dan yunit angkutan umum.

Kepala KUPP Kelas III Jailolo Halbar, Rosihan Gamtjim kepada awak media, usai rapat menuturkan, rencana pengurus organda angkutan barang dan angkutan umum menyampaikan pendapat umum di pelabuhan jailolo namun kita suda di fasilitasi ke kantor DPRD.

"Mereka berharap angkutannya terlibat dalam pelabuhan terus saya harus mengumpulkan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) dulu sebab truk masuk ke pelabuhan tidak harus langsung melalui saya harus masuk JPT," jelasnya.

Dari dua Pengurus Organda yang suda kita sepakati 1 pengurus yaitu organda yunit angkutan barang saja yang berhubungan dengan kami tetapi dengan catatan pengurusnya jelas dulu ketika masuk pelabuhan.

"Selanjutnya tugas di pelabuhan seperti apa baik angkutan barang maupun angkutan penumpang nanti diatur sesuai SOP (Prosedur Operasi Standar)," pungkasnya.

Sementara Ketua Organda Devisi Khusus Angkutan Barang, Dewi Tude mengatakan, yang pasti kita menuntut legalitas legitimasi organda yang sah di Halmahera barat bahwasanya kita suda tunjukan ke komisi 1 yakni SK-nya, kebutuhannya dan berita acara.

Kita tidak mau hal-hal lain mengklaim 8 atau 7 orang suda mengaku asosiasi makanya setiap kelembagaan jangan menganggap itu adalah asosiasi minta dulu SK-nya ada atau tidak.

"Karena organda Devisi angkutan barang itu terbagi 5 comar yaitu damtrek, yunit lintas atau mobil lintas, yunit TKBM atau mobil pelabuhan, yunit Pickap dan mobil khusus," imbuhnya. (Riko).

Tidak ada komentar